Daftar Negara Wajib Karantina 10 Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Daftar Negara Wajib Karantina 10 Hari

by BATAM NOW
04/Jan/2022 10:01
Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (F: Biro Setpres/ Rusman)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah menyunat masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Kini, masa karantina cukup 10 hari bagi pelaku perjalanan dari negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron. Ketentuan tersebut berubah dalam 1×24 yang sebelumnya Satgas membuat ketentuan masa karantina 14 hari.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (03/01/2022).

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total ada 15 negara yang telah dideteksi terdapat transmisi komunitas Omicron.

Dari jumlah itu, 13 di antaranya merupakan negara-negara yang sudah disebutkan dalam surat edaran (SE) Satgas sebelumnya. Sementara dua negara lainnya belum diumumkan.

“Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari. Menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (03/01).

Jika mengacu pada SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ada 11 negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron.

Baca Juga:  Bongkar-Bangkir di Sei Nayon: Entah Siapa yang Salah…

Namun, Satgas mencabut satu negara dari daftar, yaitu Hong Kong dan menggantinya dengan tiga negara lain. Sehingga, total negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron menjadi 13 negara.

Dengan begitu, pelaku perjalanan dari 13 negara ini wajib melakukan karantina selama 10 hari. Berikut daftar negara yang dimaksud:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambik
  7. Eswatini
  8. Malawi
  9. Angola
  10. Zambia
  11. Inggris Raya (UK)
  12. Norwegia
  13. Denmark

Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kasus omicron di Indonesia per hari Senin (03/01) sebanyak 152 kasus. Jumlah itu mengalami peningkatan 16 kasus dalam 24 jam terakhir. (*)

Berita Sebelumnya

Mulai 12 Januari 2022, Vaksin Covid-19 Booster Ada yang Gratis & Bayar, Berapa Harga?

Berita Selanjutnya

RI Waspada! Singapura Nyalakan Tanda Bahaya Omicron

Berita Selanjutnya
Meledak! Kasus Positif Covid Singapura Nyaris 3.000 Sehari

RI Waspada! Singapura Nyalakan Tanda Bahaya Omicron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com