Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

10/Sep/2026 18:36
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Terdakwa MI bersama tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim penasihat hukum terdakwa berinisial MI mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 657/Pid.B/2026/PN Btm. Sementara surat dakwaan JPU tercatat dengan Nomor Registrasi PDM-089/Eku/08/2026.

MI didakwa melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Eksepsi dibacakan tim penasihat hukum yang terdiri dari S Firdaus Tarigan, S.H., Yogie Adityo Nugroho, S.H., Panahatan Nainggolan, S.H., dan Yovi Saputra, S.H.

Penasihat hukum menegaskan keberatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului pembuktian pokok perkara. Mereka mempersoalkan aspek formil dan materiil surat dakwaan, terutama mengenai kejelasan hubungan antara terdakwa dan perbuatan yang didakwakan.

Dakwaan Dinilai Tak Menguraikan Perbuatan Terdakwa

Salah satu poin utama eksepsi adalah dakwaan JPU dinilai lebih banyak menguraikan pergerakan para saksi serta kondisi korban sebelum dan setelah berada dalam penitipan.

Menurut penasihat hukum, surat dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik perbuatan materiil yang disebut dilakukan MI, termasuk kapan dan bagaimana perbuatan tersebut terjadi.

Tim hukum juga menyoroti keterangan orang tua korban pada tahap penyelidikan yang disebut tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku. Dalam eksepsi disebutkan sempat muncul kecurigaan terhadap lebih dari satu orang yang berada di rumah tempat korban dititipkan.

Atas dasar itu, penasihat hukum menilai dakwaan terhadap MI menjadi kabur atau obscuur libel.

Tak Ada Saksi yang Disebut Melihat Langsung

Penasihat hukum juga mempersoalkan keterangan para saksi dalam perkara tersebut.

Mereka menyebut tidak ada satu pun saksi dalam berkas perkara yang melihat secara langsung MI melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Menurut tim hukum, keterangan para saksi bersifat tidak langsung atau testimonium de auditu, yakni berkaitan dengan kondisi korban sebelum dan sesudah masa penitipan, bukan mengenai peristiwa dugaan tindak pidana secara langsung.

Karena itu, penasihat hukum menilai dakwaan terhadap MI lebih bertumpu pada keberadaannya di lokasi daripada fakta mengenai perbuatan yang diketahui secara langsung.

Keterangan Ahli Forensik Dipersoalkan

Tim penasihat hukum juga menjadikan keterangan ahli kedokteran forensik sebagai salah satu dasar keberatan.

Dalam eksepsi disebutkan ahli tidak dapat memastikan apakah korban mengalami tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan. Ahli disebut hanya melakukan pemeriksaan medis dan menuangkan hasil pemeriksaan tersebut dalam Visum et Repertum.

Penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli yang disebut tidak dapat memastikan benda tumpul seperti apa yang menyebabkan luka robekan baru pada tubuh korban.

Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan dakwaan mengenai perbuatan cabul belum menguraikan secara cukup bagaimana perbuatan itu terjadi.

Dinilai Tak Ada Bukti Biologis yang Menghubungkan MI

Penasihat hukum MI juga mempersoalkan bukti forensik yang disebut terdapat dalam perkara.

Dalam eksepsinya, mereka menyebut ahli kedokteran forensik menerangkan tidak ditemukan bukti atau petunjuk biologis yang ditinggalkan pelaku pada tubuh korban, seperti sperma, rambut, maupun petunjuk biologis lainnya.

Mereka juga menyebut pemeriksaan laboratorium terhadap bukti biologis tersebut tidak dilakukan.

Berdasarkan hal itu, penasihat hukum berpendapat penetapan MI sebagai terdakwa lebih bertumpu pada keberadaannya di lingkungan tempat korban dititipkan, bukan bukti ilmiah yang secara langsung menghubungkannya dengan perbuatan yang didakwakan.

Pertanyakan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Eksepsi juga menyoroti kondisi rumah tempat korban dititipkan.

Menurut penasihat hukum, selama masa penitipan korban berada dalam pengawasan dan jangkauan lebih dari satu orang anggota keluarga.

Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana JPU menyingkirkan kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum menetapkan dan menguraikan MI sebagai terdakwa dalam surat dakwaan.

Tim hukum menilai persoalan tersebut seharusnya diuraikan secara cermat dan lengkap dalam surat dakwaan.

Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Penasihat hukum kemudian mempersoalkan waktu dan cara terjadinya perbuatan yang didakwakan.

Mereka menilai dakwaan hanya mencantumkan rentang waktu penitipan korban secara umum, tanpa menjelaskan secara spesifik waktu, lokasi ruangan, maupun cara perbuatan tersebut dilakukan.

Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima, serta menyatakan pemeriksaan perkara terhadap MI tidak dapat dilanjutkan.

Mereka juga meminta MI dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela apabila terdakwa masih berstatus tahanan.

Sementara itu, apabila eksepsi tidak diterima sepenuhnya oleh majelis hakim, MI melalui penasihat hukumnya menyatakan akan membuktikan dalam persidangan berikutnya bahwa dirinya bukan pelaku dalam perkara tersebut. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Warga Kampung Pandawa di Batam Nyaris Tewas Dibacok, Masih Takut Pelaku Belum Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com