BatamNow.com – Dalam tiga hari, 29 April hingga 1 Mei 2025, aparat gabungan yang di dalamnya terdapat Bea dan Cukai (BC) Batam menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu di pelabuhan dan bandara.
Dua kasus itu diungkap dalam konferensi pers di aula lantai 3 Kantor BC Batam, Batu Ampar, pada Kamis (08/05/2025). Selain BC Batam, aparat gabungan juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Kami berhasil menggagalkan potensi peredaran narkoba yang dapat merusak hingga 15 ribu jiwa,” tegas Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers Kamis (08/05/2025).
Sementara, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan.
Selanjutnya pelaku AD diserahterimakan ke Polda Kepri. Sementara pelaku AY diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 15.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 25 miliar,” tegasnya.
Kurir Sabu Dijanjikan Imbalan Puluhan Juta
Kasus pertama, aparat gabungan menangkap wanita berinisial AD (36 tahun) ditangkap sesaat setelah turun dari Ferry MV Citra Legacy 3 di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Ia datang dari Stulang Laut, Malaysia—mengaku sekadar berlibur, dan tiba di Pelabuhan Batam Center pada Selasa (29/04/2025).
Dalam koper yang dibawanya, petugas menemukan 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram tersembunyi di balik lapisan pakaian dalam.
AD, seorang sales asal Madura, mengaku tergoda tawaran uang Rp 20 juta dari seseorang berinisial “AW” yang dikenalnya di Surabaya. Ia mengaku baru kali ini terlibat. Hasil tes urine menunjukkan ia pun pengguna aktif.
Dua hari berselang, Kamis (01/05), giliran seorang pria berinisial AY (29 tahun) yang ‘tersungkur’, di Bandara Internasional Hang Nadim.
AY mengaku sedang melancong dengan rute Batam–Surabaya–Lombok. Tapi petugas menemukan 16 paket sabu seberat 1.029,2 gram disimpan pada celana jeans dalam kopernya.
AY bukan orang baru di dunia hitam. Ia eks narapidana yang baru bebas awal tahun ini.
Pengakuannya, barang haram itu diperoleh setelah “D” seseorang yang dikenalnya semasa di Lapas, memintanya mengambil koper di kawasan Dapur 12, Batam.
Janjinya: Rp 60 juta bila berhasil. Ini, kata AY, adalah “kerjaan” pertamanya usai keluar penjara.
Namun pertanyaannya tetap menggantung: siapa sebenarnya ‘AW’ dan ‘D’?
Apakah penyelidikan akan naik kelas menyentuh aktor utama, atau kembali mentok pada para ‘pion’ di lapangan?
Penindakan ini, meski penting, seperti menebang ranting tanpa menyentuh akar. Hukum memang keras. Hukuman mati dan penjara seumur hidup sudah menanti. Tapi sekeras apa pun hukum, takkan cukup bila penegakannya berhenti di pinggiran.
Sementara itu, para pemodal yang nyaman mengendalikan alur dari balik layar, masih bebas. Mungkin menanti kurir baru—yang lain, yang juga terdesak, yang juga lemah. (A)

