Dari 364 Penindakan Kepabeanan BC Batam, Baru Satu SPDP Diterima Kejari Batam. LI-Tipikor Minta Transparansi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dari 364 Penindakan Kepabeanan BC Batam, Baru Satu SPDP Diterima Kejari Batam. LI-Tipikor Minta Transparansi

by BATAM NOW
21/Des/2024 11:58
Implementasikan Virtual Account di Ponpes, Phoenix Kreatif Digital Pilih BRK Syariah Sebagai Bank Mitra

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam melakukan 364 penindakan kepabeanan di wilayah kerjanya di darat maupun di laut dalam rentang 37 hari sejak 4 November sampai dengan 10 Desember 2024.

Namun dari sejumlah penindakan itu, baru hanya 1 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (12/12/2024).

Hal ihwal diketahui dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam saat dikonfirmasi BatamNow.com, Jumat (20/12/2024).

“Baru satu SPDP yang masuk di kejaksaan, perkara ballpres atau kepabeanan,” kata Kasna Dedi di Aula Kejaksaan Negeri Batam.

Berurutan dari kiri, Kasi Pidum Kejari Batam, Kasi Pidsus, Kepala Kejari Batam, Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi PAPBB. (F: BatamNow)

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mempertanyakan proses hukum penindakan kepabeanan ini

“Mengapa baru 1 SPDP, di mana yang lain, pihak BC mesti membuka ini ke publik,” kata Panahatan yang juga advokat itu, ketika diminta pendapatnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, belum merespons konfirmasi media ini terkait proses SPDP tersebut

SPDP menjadi mekanisme koordinasi pengawasan dalam penuntutan perkara dengan penuntut umum atas dilakukannya penyidikan penindakan kepabeanan.

Informasi SPDP, minimal harus memuat informasi alasan penyelidikan; termasuk laporan polisi dan perintah penyelidikan; Tanggal dimulainya penyelidikan; Jenis kasus, pasal yang diduga dilanggar, dan deskripsi singkat tindak pidana yang diselidiki; identitas tersangka (jika sudah diketahui); dan identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Pada Kamis (19/12/2024), Kantor BC merilis sejumlah penindakan kepabeanan dalam satu konferensi pers di Batam.

Konferensi pers kali ini terlihat spesial karena dihadiri langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan, Askolani.

Konferensi pers barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, di Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (19/12/2024). (F: Dok. BC Batam)

Jumlah penindakan yang di-publish, menurut BC, khusus dalam rangka pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Panahatan SH, meminta pihak kantor BC Batam agar transparan dalam proses penegakan hukum penindakan kepabaeanan ini.

“Kami membaca berita media ini, bahwa BC terkesan kurang transparan terkait data-data penindakan yang dipaparkan, apalagi manakala diklarifiksi, namun seolah berkelit,” kata Panahatan, advokat muda ini.

Ia menegaskan agar BC Batam tidak main-main dalam proses penegakan hukum penindakan kepabeanan yang dipublikasi, kemarin.

“Pihak BC telah menyebut penindakan ini dalam rangka merespons Asta Cita Presiden Prabowo-Wapres Gibran menujut Indonesia Emas 2045, proses tindakan hukumnya harus jelas dan transparan, jangan terkesan seremonial belaka dan kami akan mengawal ini,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan media ini, pihak BC terkesan kurang transparan atas data-data penindakan kepabeanan yang dipublkasi dalam konferensi pers, baru-baru ini.

Apalagi saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dengan berani mengatakan semua data sudah ada di dalam rilis, padahal tidak selengkap yang diminta media ini sebagaimana standar data pemaparan satu penindakan kepabeanan.

“Jangan BC Batam mempertontonkan kekurangannya, boleh-boleh saja dalam rilis kurang lengkap data datanya, namun kala diklarifikasi jangan justru berkelit, seolah ada yang ditutupi,” kata Panahatan.

Menurut Panahatan, publikasi yang dilakukan pihak BC Batam sudah menjadi ranah publik dan jika ada yang tak transparan apalagi ditutupi, berarti dapat diduga terjadi pembohongan publik.

Semua perundang-undangan, kata Panahatan, sudah menjamin hak-hak publik dan semua instansi dan institusi pemerintahan harus transparan ke publik.

“Kami akan ikuti terus perkembangannya,” katanya. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Bela Warga Rempang Korban Premanisme, Aliansi Mahasiswa Demo ke BP Batam dan DPRD Senin Lusa

Berita Selanjutnya

Mencengangkan Tetiba BC Batam Tangani 364 Kasus dalam Sebulan, Biasanya Rerata 50 Penindakan

Berita Selanjutnya
Kerugian Negara dari Rokok Tangkapan BC Batam Rp 650 Juta dalam 37 Hari, Secara Nasional Bobol Rp 97,81 Triliun Setahun

Mencengangkan Tetiba BC Batam Tangani 364 Kasus dalam Sebulan, Biasanya Rerata 50 Penindakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com