BatamNow.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Bergerak Kota Batam di depan Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (18/6/2026) siang, sempat berlangsung memanas.
Ketegangan dalam aksi itu dipicu setelah seorang anggota kepolisian diduga melontarkan kata-kata makian kepada massa aksi. Insiden tersebut memicu protes keras dari mahasiswa sebelum situasi akhirnya kembali kondusif.
Demonstrasi yang memanas ini adalah “kloter” kedua pada hari ini, digelar usai aksi dari kelompok Aliansi Mahasiswa Kota Batam yang kemudian diselesaikan dengan audiensi.
Sekitar 50 mahasiswa di bawah Aliansi Mahasiswa Bergerak Kota Batam yang mengikuti aksi dengan membawa berbagai tuntutan menyasar kebijakan pemerintah pusat maupun persoalan daerah.

Dalam orasinya, Muryadi sebagai koordinator aksi menyampaikan poin tuntutan, antara lain:
- menolak kenaikan harga BBM,
- kembalikan TNI ke barak
- tinjau ulang Undang-undang Polri
- evaluasi total/hentikan Makan Bergizi Gratis (MBG)
- evaluasi Koperasi Desa Merah Putih
- evaluasi total pembangunan di Kota Batam yang tidak mempunyai prinsip ekologis
- meminta Pemko Batam segera menyelesaikan persoalan sampah.
Ketegangan mulai terjadi ketika ada upaya membakar ban yang kemudian dihentikan aparat kepolisian.
Situasi semakin memanas setelah seorang anggota Polri berinisial AKP Mar, diduga mengeluarkan kata-kata makian kepada mahasiswa.
“Pant** kau,” ucap pria berseragam Polri itu.
Ucapan tersebut memancing reaksi protes keras dari peserta aksi yang menilai tindakan itu tidak mencerminkan sikap aparat dalam mengamankan penyampaian pendapat di muka umum.

Tidak lama berselang, dilakukan pembakaran spanduk di lokasi aksi, di Jalan Engku Puteri.
Api kemudian dipadamkan petugas menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), yang kemudian kembali memicu situasi demo memanas.
Setelah kondusi kembali, mahasiswa melanjutkan orasi hingga sekitar satu jam hingga akhirnya Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin keluar dari gedung DPRD untuk berdialog langsung dengan mahasiswa di halaman kantor dewan.
Dalam dialog tersebut, koordinator aksi meminta Ketua DPRD menyepakati dan mengawal sepuluh tuntutan mahasiswa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Sepuluh poin tuntutan tersebut meliputi:
- Mendesak pemerintah pusat menjaga stabilitas harga BBM
- Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk kembalikan TNI ke barak
- Tinjau ulang Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 yang sempat direvisi
- Meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi Makan Bergizi Gratis (MBG) atau hentikan MBG tersebut.
- Meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi Koperasi Desa Merah Putih
- Mendesak pemerintah pusat untuk memprioritaskan pendidikan dan gaji para guru di seluruh Indonesia
- Evaluasi total pembangunan di Kota Batam yang tidak mempunyai prinsip ekologis
- Meminta Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam segera menyelesaikan persoalan sampah
- Meminta DPRD Kota Batam untuk membuat Peraturan Daerah tentang jam operasional truk
- Ketua DPRD untuk menyetujui semua tuntutan mahasiswa di depan media dan disuarakan di pemerintah pusat serta dipublikasikan ke media.

Oknum Polisi Pemaki akan Dilaporkan
Usai aksi, Ketua GMNI Kota Batam, Alwi Jaelani, menyatakan pihaknya akan melaporkan oknum polisi yang diduga melontarkan makian kepada mahasiswa.
“Kami menuntut untuk itu segera dicopot atau Kapolresta copot karena telah gagal untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di aksi kali ini,” ujarnya kepada wartawan.
Alwi mengatakan laporan akan disampaikan ke Propam Polri sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita akan lapor itu ke Propam karena kita akan mengikuti sesuai SOP yang berlaku. Kita akan menuntut etikanya sehingga apabila ada poin-poin sanksi-sanksi yang berlaku maka kita akan perjuangkan itu,” katanya.
Ia menegaskan mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan menilai dugaan makian dari aparat tidak dapat dibenarkan.
“Karena kita menuntut keadilan, kita berhak untuk menyampaikan pendapat namun kita dimaki. Akan segera kami buat laporan. Secepatnya, kita minta untuk segera cepat diproses dan ditindaklanjuti. Kalau tidak, kami meminta Kapolresta Barelang Kota Batam dicopot,” tegasnya. (H)

