BatamNow.com – BP Batam terus mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di sektor pariwisata dan kesehatan internasional.
Salah satu langkahnya adalah rapat pada Selasa, 12 Agustus 2025, yang membahas pengalihan status Barang Milik Negara (BMN) menjadi Aset Dalam Penguasaan (ADP) di KEK Sekupang.
Rapat ini dipimpin Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, dengan menghadirkan pejabat dari Kementerian Keuangan.
Perubahan status aset ini disebut sebagai strategi untuk memperkuat pengembangan KEK.
Dalam unggahan Instagram resmi BP Batam, Alex menegaskan komitmen untuk menuntaskan proses ini secepatnya.
View this post on Instagram
Li Claudia Tolak Relevansi KEK di FTZ Batam
Namun, semangat penguatan KEK tersebut kontras dengan sikap Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, 9 Juli 2025, ia secara tegas menolak keberadaan KEK di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam dievaluasi.
“Karena buat kami yang FTZ, KEK itu gak perlu Pak,” tegasnya.
Menurutnya, KEK justru tumpang tindih dengan status FTZ yang telah lebih dahulu memberikan fasilitas kemudahan investasi.
@batamnow Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, meminta agar status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di FTZ Batam ditinjau ulang. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Menurut Li, keberadaan KEK di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tidak lagi relevan karena Batam telah memiliki status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ). “Karena Batam FTZ, kami rasa di Batam ini, kemarin terakhir kami ketemu Presiden, saya minta beliau me-review ulang KEK Pak. Karena buat kami yang FTZ, KEK itu gak perlu Pak,” ujar Li di hadapan Komisi VI, Rabu (09/07/2025). Dia pun meminta Komisi VI mempelajari soal KEK. Li juga menekankan bahwa kebutuhan KEK lebih cocok untuk daerah lain yang belum memiliki fasilitas dan status khusus seperti FTZ Batam. “Mungkin daerah lain perlu KEK. Tapi di Batam tidak perlu KEK. Itu aja. Terima kasih.,” kata Li Claudia mengakhiri penyempaiannya ke Komisi VI. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batam #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ original sound – BatamNow.com
Akademisi dan Pengusaha Dukung Evaluasi KEK
Pernyataan Li Claudia mendapat dukungan dari berbagai pihak. Akademisi IIBN Batam dan analis kebijakan publik di BALAPI, Rikson P. Tampubolon, menilai KEK di atas FTZ justru menimbulkan ambiguitas regulasi dan fragmentasi kewenangan.
Ia menyebut Batam lebih butuh konsistensi kebijakan, penyederhanaan birokrasi, dan integrasi kelembagaan.
Namun, ia tetap mengakui keberhasilan beberapa KEK seperti Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park, selama masih terintegrasi dalam kerangka FTZ.
Hal senada disampaikan Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid. Ia menilai KEK dalam kawasan FTZ justru membingungkan investor asing dan mendukung evaluasi seperti yang disampaikan Li Claudia.
BatamNow.com telah mencoba menghubungi Li Claudia dan Alexander Zulkarnain untuk tanggapan lanjutan, namun hingga berita ini dirilis, belum ada respons.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH meminta transparansi BP Batam soal arah dan model pengembangan kawasan ini.
“Siapa mereka yang bisa dipegang, satu dengan lainnya saling beda lalu mau dibawa ke mana Batam ini,” ujarnya.
Ia meminta agar para pengambil keputusan di BP Batam satu arah dalam mengawal pengembangan ekonomi di kawasan ini agar pengusaha, investor dan masyarakat tidak bingung. (A)

