BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang juga menjabat Kepala BP Batam, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (11/02/2026).
MoU tersebut dibuat untuk memastikan kebijakan dan proyek strategis daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kerja sama ini disebut sebagai bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum, terutama dalam menghadapi dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks.
Namun di sisi lain, sejumlah persoalan hukum internal yang berdampak eksternal mencuat di lingkungan Pemko Batam belakangan ini.
Salah satunya adalah gagalnya realisasi pembangunan Kantor Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
Warga RT 01/RW 01 Sukajadi menolak proyek tersebut dan meminta lokasi pembangunan dipindahkan.
Polemik antara Pemko dan warga sempat memanas hingga bergulir ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Batam.
Hingga kini, pembangunan kantor kelurahan tersebut dinilai gagal karena batas waktu pengerjaan telah kedaluwarsa. Pada papan proyek tertulis masa kontrak 120 hari kalender, terhitung sejak 28 Agustus 2025.
Saat terjadi aksi demo warga pada Oktober 2025, Kejari Batam yang diwakili Kasi Intel saat itu, Priandi Firdaus, sempat turun langsung menghadapi massa dan menegaskan proyek berjalan sesuai ketentuan. Namun hingga kini proyek tersebut masih terbengkalai.
Kasus Inspektur Daerah Kota Batam
Nama Inspektur Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), juga sempat terseret dugaan penyalahgunaan wewenang.
Informasi yang dihimpun BatamNow.com dari berbagai sumber menyebutkan, dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan penggunaan dana sebesar Rp36 juta yang disebut sebagai bantuan sosial (bansos) di internal Inspektorat Daerah sejak 2020 hingga 2023.
Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-224/L.10.11/Fs/09/2025.
Namun, menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Friandi Pirdaus, selama dirinya bertugas di Batam, Hendriana Gustini tidak pernah diperiksa.
Kasus “Tahun Baru Papi”
Di akhir 2025, jagat maya dihebohkan beredarnya video tak senonoh yang mengguncang internal Pemko Batam.
Video tersebut viral di media sosial dengan judul “Tahun Baru Papi”. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria paruh baya melakukan panggilan video (VC) dengan seorang wanita. Sosok pria tersebut disebut-sebut mirip Gustian Riau, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kota Batam.
Tak lama setelah video viral, Pemko Batam menonaktifkan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kadis Perindag. Ia kemudian digantikan Suhar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadis Perindag.

Sementara itu, Gustian Riau melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepri atas dugaan pemerasan.
Namun, laporan kasus itu diduga hanya modus pelapor untuk membungkus fakta karena pelapor, menurut kepolisian, tak serius dan tak kooperatif menindaklanjuti laporannya.
Kasus ini kini disebut telah dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Belum diperoleh keterangan resmi apakah Kejari Batam melakukan pendampingan terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Pemko Hibahkan Dana Miliaran ke Kejari Setiap Tahun
Berdasarkan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dikutip dari beberapa sumber, Pemko Batam diketahui menghibahkan dana atau barang kepada Kejari Batam setiap tahun dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Berikut rincian hibah barang yang diterima Kejari Batam sejak 2022 hingga 2026:
- 2022: sekitar Rp 3,4 miliar
- 2023: lebih dari Rp 5 miliar
- 2024: sekitar Rp 6 miliar
- Tahun 2025, angka belanja hibah barang yang diterima Kejari Batam “melambung” tinggi, angka nya Rp 16,7 miliar
- Tahun 2026 mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024 oleh BPK RI Nomor 82.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 yang dipublikasikan pada 22 Mei 2025 (Tabel 5.126 Bab V-71), terdapat 15 item belanja hibah barang untuk Kejari Batam.
Antara lain:
- Rumah dinas Kepala Kejari Batam: ±Rp 2,9 miliar
- Konsultan perencana teras kantor: ±Rp 35 juta
- Konsultan pengawas teras kantor: ±Rp 20 juta
- Pembangunan teras kantor: ±Rp 195 juta
- Mobil tahanan: Rp 845 juta
- Kendaraan operasional: ±Rp 576 juta
- DED pagar rumah dinas pegawai: ±Rp 77 juta
- DED jalan rumah dinas pegawai: ±Rp 96 juta
- DED pembangunan Gedung PTSP: ±Rp 345 juta
- Interior ruang sekretariat: ±Rp 95 juta
- Interior ruang tunggu dan toilet: ±Rp 413 juta
- Neon sign Kejari: Rp 69,5 juta
- AC ruang Kajari dan aula: ±Rp 128 juta
- AC standing floor: ±Rp 80 juta
- APAR: Rp 31 juta.
Rincian hibah tahun 2025, Rp16,7 miliar dialokasikan untuk pembangunan Gedung PTSP, interior ruang kerja, rehabilitasi mess, rumah dinas, serta pembangunan pagar rumah dinas.
Total terdapat 16 paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Batam 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Batam, paket-paket tersebut berada di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam.
Beberapa rincian anggaran 2025 antara lain:
- Pembangunan Gedung PTSP: Rp 4,3 miliar (Tender)
- Interior ruang kerja tiap bidang: Rp 3,4 miliar (E-Purchasing)
- Interior Gedung PTSP: Rp 1,7 miliar (E-Purchasing)
- Rehabilitasi Mess/Wisma: Rp 1,4 miliar (Tender)
- Rehab rumah dinas pegawai: Rp 1,3 miliar (Tender)
- Rehab rumah dinas pegawai: Rp 878 juta (Tender)
- Meubelair Gedung PTSP (101 unit): Rp 728 juta (E-Purchasing)
- Pengadaan AC (10 unit): Rp 589 juta (E-Purchasing)
- Pembangunan pagar rumah dinas: Rp 544 juta (Tender)
- Biaya konsultan pengawas dan perencanaan: Rp 1,1 miliar. (A)


