BatamNow.com – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Bea dan Cukai (BC) Batam menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, awal pekan ini. Dari operasi tersebut, dua lokasi terjaring, salah satunya Panda Club yang beroperasi di lantai 2 One Batam Mall, Batam Center.
Dalam razia yang berlangsung Senin (27/10/2025) malam, petugas mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial H, C, dan WQ, yang diduga menjadi pengendali utama operasional Panda Club.
Ketiganya disebut masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Batam.
“Imigrasi Batam masih dalam tahap melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mengenai keberadaan dan kegiatannya di Kota Batam,” ujar Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (01/11/2025).
Kharisma menegaskan, hingga kini belum dilakukan tindakan deportasi karena pemeriksaan dan kelengkapan administratif masih berjalan.
“Saat ini belum dilakukan pemulangan (deportasi) terhadap ketiganya, dikarenakan masih dalam pemeriksaan dan kelengkapan administratif,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, satu orang diketahui memegang Visa on Arrival, sementara dua lainnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, seperti penyalahgunaan izin atau masa berlaku yang telah habis, maka ketiganya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Namun, saat ditanya di mana ketiga WNA tersebut ditahan, Kharisma enggan membeberkannya.
Razia Berdasarkan Pengawasan Rutin
Apakah Imigrasi hanya merazia dua tempat tersebut? Atau hanya merazia apabila adanya laporan dari masyarakat?
Menurut Kharisma, operasi pengawasan orang asing di Batam dilakukan secara rutin, berkala, dari dua sumber utama, yaitu melalui pengumpulan data informasi dari petugas di lapangan serta laporan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kedua mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pengawasan berjalan efektif, akurat, dan responsif terhadap setiap indikasi pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja,” katanya.
Dari hasil investigasi BatamNow.com di lapangan, banyak WNA yang beraktivitas di Batam khususnya jadi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Namun menurut Kharisma, keberadaan TKA di Batam merupakan hal yang wajar selama sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah,” tambahnya.
Kata Kharisma lagi, Imigrasi Batam senantiasa melakukan pengawasan keimigrasian baik secara administratif maupun lapangan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas WNA di wilayah Batam sesuai dengan tujuan keberadaannya.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan pihak kawasan industri untuk menjaga agar penempatan dan penggunaan TKA berjalan tertib, selektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Petugas Juga Amankan Mikol dari Panda Club
Selain mengamankan tiga WNA, petugas Bea dan Cukai Batam juga menemukan 48 botol dan 198 kaleng minuman beralkohol tanpa cukai di Panda Club.
“Terkait kerugian masih dalam penghitungan begitu juga asal barang masih pengembangan. Kami terus mengumpulkan dan mencari asal minuman ilegal,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Oktavia melalui pesan di WhatsApp, Sabtu (01/11).

Razia Kedua di Formosa KTV & Night Club
Razia serupa juga dilakukan keesokan harinya, Selasa malam (28/10/2025), di Formosa KTV & Night Club.
Operasi dimulai pukul 21.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
“Penyisiran dan pemantauan lokasi dilakukan ke seluruh ruangan yang ada di tempat tersebut. Namun setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan WNA yang berkegiatan di lokasi,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, dalam keterangan tertulis yang diterima BatamNow.com, Sabtu (01/11).
Jefrico menegaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang telah mengamankan tiga WNA Tiongkok di Panda Club.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan di Formosa KTV, petugas BC Batam menemukan bahwa tempat hiburan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC).
Selain itu, juga ditemukan 32 botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin cukai di gudang penyimpanan.
Pemilik Formosa KTV & Night Club diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta. Telah terbit billing DJBC atas sanksi administrasi berupa denda Rp 20 juta,” ujar Evi Octavia. (A)

