Arena “Judi” Bola Pingpong Beromzet Miliaran Rupiah Merajalela: PAD Pajak Pemko Batam Merangkak? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Arena “Judi” Bola Pingpong Beromzet Miliaran Rupiah Merajalela: PAD Pajak Pemko Batam Merangkak?

01/Nov/2025 14:44
Arena “Judi” Bola Pingpong Beromzet Miliaran Rupiah Merajalela: PAD Pajak Pemko Batam Merangkak?
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Arena judi terselubung berupa tebak angka bola pingpong kembali menggaung di Kota Batam.

Fenomena ini mencuat setelah operasi gabungan yang digelar oleh Bea dan Cukai (BC) bersama Imigrasi Batam di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penindakan adalah Karaoke Televisi (KTV) di Formosa Residence, gedung berlantai 36 di kawasan pusat Nagoya, Batam, pada Selasa (28/10/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas BC menemukan barang bukti 32 botol minuman beralkohol (mikol) yang diperdagangkan tanpa pita cukai di lokasi.

Selain itu, pengelola KTV dan Night Club di apartemen tersebut diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC).

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Oktavia, menyebutkan bahwa pemilik Formosa KTV & Night Club diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sementara itu, hasil operasi terkait dugaan keberadaan warga asing tanpa izin di lingkungan THM tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak Kantor Imigrasi Batam.

Arena Judi Bola Pingpong di Lantai 7 Formosa Residence

Seiring dengan penggerebekan di Formosa KTV & Night Club, dugaan aktivitas perjudian bola pingpong sejenis kasino di lantai tujuh apartemen itu kini ramai diperbincangkan publik.

Menurut sumber, arena judi tersebut diduga dikelola dengan melibatkan warga negara asing.

Banyak pihak menilai bahwa omzet perjudian bola pingpong di Batam mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Sejumlah KTV dan Night Club di Batam diduga telah lama menjadi arena judi terselubung tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum (APH).

Hasil investigasi BatamNow.com menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena judi bola pimpong, antara lain:

  • KTV Hotel Pasifik,
  • Morena Pub & KTV,
  • K2 Karaoke & Entertainment,
  • Billiard Centre KTV,
  • Formosa KTV,
  • Penuin KTV,
  • M One Harbourbay,
  • Holywood Nagoya GameZone Simp 5 Nagoya,
  • Bombastic Sei Jodoh,
  • Aglo KTV juga di Sei Jodoh dan lainnya.

Arena judi tersebut dilaporkan beroperasi hampir 24 jam setiap hari, dan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Batam No. 11 Tahun 2023 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan.

Pemko Batam Dinilai Tutup Mata

Meski aktivitas ini dinilai merugikan pajak daerah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad maupun Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra disebut belum pernah mengungkap secara terbuka masalah ini.

Baca Juga:  Penggerebekan Formosa Residence: Fakta Mencengangkan di KTV, dari Mikol Ilegal Hingga Dugaan Judi Bola Pingpong

“Jangankan tindakan, disinggung pun tak pernah. Kemungkinan besar belum dapat informasi dari stafnya yang ABS,” ujar beberapa sumber di lingkungan Pemko Batam.

Selain melanggar Perda dan Perwako, operasional KTV yang juga menjadi arena judi bola pingpong dan buka hampir 24 jam dinilai mengganggu ketertiban umum.

Namun, situasi ini terkesan dibiarkan, meski Wali Kota dan Wakil Wali Kota kerap melakukan inspeksi mendadak terhadap berbagai persoalan kota.

Para Pelaku Usaha Diduga Ilegal Bungkam

BatamNow.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Direktur PT Arta Utama Properti Indo, Yap Haw, selaku pemilik Formosa Residence, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.

Hal yang sama juga terjadi terhadap surat konfirmasi yang dikirimkan kepada manajemen Hotel Pasifik dan pelaku usaha sejenis lainnya — tidak ada respons hingga berita ini dipublikasikan.

PAD Pajak Hiburan Rendah, Dugaan “Kongkalikong” Mencuat

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari sektor pajak arena ketangkasan pada tahun 2024 hanya mencapai sekitar Rp 5 miliar, angka yang dinilai sangat rendah dibandingkan potensi sebenarnya.

Jumlah PAD itu diperoleh dari 42 arena ketangkasan yang terdaftar di Pemko Batam, sedangkan arena bola pingpong bukan arena ketangkasan.

Pengenaan pajak daerah untuk usaha hiburan diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif berkisar 25–40 persen.

Banyak pihak menuding ada dugaan “kongkalikong” antara pelaku usaha dan oknum aparatur yang berwenang di lingkungan Pemko Batam.

Sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum menjawab konfirmasi dikirim BatamNow.com.

Objek Pajak Usaha Hiburan Menurut Perda No. 1 Tahun 2024

Sesuai Pasal 26 Perda No 1 Tahun 2024, usaha kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak meliputi:

a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau peralatan kebugaran;
j. wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; serta
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (A/Red)

Berita Sebelumnya

APPEKNAS Jalin Kerja Sama dengan Universitas Malaya untuk Program PhD Berbiaya Kompetitif

Berita Selanjutnya

Di Balik Razia Klub Malam Batam: Imigrasi Enggan Ungkap Lokasi Penahanan Tiga WNA Diduga Pengelola Panda Club

Berita Selanjutnya
Di Balik Razia Klub Malam Batam: Imigrasi Enggan Ungkap Lokasi Penahanan Tiga WNA Diduga Pengelola Panda Club

Di Balik Razia Klub Malam Batam: Imigrasi Enggan Ungkap Lokasi Penahanan Tiga WNA Diduga Pengelola Panda Club

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com