BatamNow.com – Persidangan lanjutan perkara pemalsuan surat yang diduga dilakukan tiga likuidator kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/05/2021).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus dan Yoedi Anugrah Pratama.
Sidang kali ini diagendakan memeriksa tiga saksi, antara lain Harry Manik dan Lusciana Siregar dan saksi ahli Prof DR Ismansyah SH MH.
Tapi, jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti tidak menghadirkan ketiga saksi tesebut di persidangan.
Saat itu Rumondang hanya membacakan semua keterangan Ismansyah sebagai ahli hukum pidana.
Usai membacakan keterangan saksi ahli Ismansyah, sidang dilanjutkan lagi.
Kemudian giliran Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Yacobus Silaban mendesak JPU untuk menghadirkan saksi Harry Manik dan Lusciana Siregar.
“Kami selaku penasihat hukum keberatan jika saksi Harry Manik tidak dihadirkan dalam persidangan. Dia merupakan pemegang saham mayoritas. Jadi mohon untuk dihadirkan, Yang Mulia. Selain itu Lusciana Siregar juga harus dihadirkan oleh jaksa,” kata Yacobus di sidang virtual itu.
Pada tahun 2014, Cheng Yong Chien telah menjual saham PT SIS sebanyak 43 persen kepada Harry Manik.
Sementara pada tanggal 29 April 2014 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) PT SIS resmi dibubarkan.
Sedangkan saksi Lusciana Siregar sebagai ahli waris dari Ichwan Siregar, pemegang saham sebesar 4 persen di PT Sintai Industri Shipyard (SIS).
Mendengar permohonan penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Christo Evert Natanael Sitorus bertanya kepada JPU, “Apakah saudara jaksa akan mengajukan saksi lainnya seperti yang diminta oleh tim penasihat hukum terdakwa?”
Rumondang menjawab, “Sudah cukup, Yang Mulia. Kami tidak akan menghadirkan saksi lagi.”
Berikutnya, Christo menyampaikan ke Yacobus, “Penuntut umum katanya tidak akan mengajukan saksi lagi. Sudah cukup saksi yang dihadirkan oleh mereka.”
Mendengar penjelasan tersebut, Yacobus kembali menjelaskan bahwa Harry Manik merupakan pemegang saham 43 persen di PT SIS. Hal itu jelas tertuang dalam akta notaris nomor: 73/LEG/V2014 yang dibuat pada tanggal 26 Mei 2014 oleh Notaris H Marwan.
Para Terdakwa Membutuhkan Keterangan Saksi
Yacobus juga menerangkan bahwa proses hukum terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon sangat membutuhkan keterangan Harry Manik.
“Artinya dibutuhkan keterangan Harry Manik bagaimana caranya mendapatkan saham itu dari Cheng? Berapa uang yang dikeluarkan oleh Harry Manik? Kami penasihat hukum berharap dihadirkan Harry Manik supaya perkara ini terang benderang,” ucap Yacobus dengan nada yang mulai meninggi dalam persidangan tersebut.
Yacobus juga mendesak JPU, agar jangan hanya mampu menghadirkan saksi pemegang saham sebesar 11 persen saja.
Mendengar pernyataan Yacobus, Christo pun berusaha untuk menenangkannya.
“Saudara penasihat hukum, kita majelis hakim juga ada di sini. Tolong juga dimengerti bahwa penuntut umum sudah mengatakan cukup. Kalau saudara ingin membuktikan tidak bisa kami halangi,” kata Christo.
Christo katakan, berdasarkan aturan dan Surat Edaran dari MA memperbolehkan JPU tidak menghadirkan saksi lainnya jika sudah merasa cukup pembuktiannya.
“Saya tidak ke materi, kalau memang saksi butuh bagi saudara maka silahkan dihadirkan. Tidak ada kewajiban majelis hakim dalam kitab hukum acara pidana untuk memanggil atau memerintahkan saksi. Jadi pembuktian sudah cukup,” ujar Christo.
Christo juga menyebutkan bahwa semua keberatan penasihat hukum terdakwa akan dicatatkan dalam berita acara persidangan itu.
Selanjutnya, Christo mengatakan bahwa persidangan berikutnya pada hari Senin (24/05) giliran penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli.
Kata Christo, apabila penasihat hukum terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi ahli, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa.
Diterangkan di alinea pertama tulisan di atas, tiga likuidator dimaksud, yakni Abdul Kadir, Sahaya Simbolon dan Edison Saragih.
Ketiganya menjalankan tugasnya untuk melakukan tugas likuidasi PT SIS, berdasarkan surat penetapan PN. Batam dengan nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM yang dibuat pada tanggal 01 Agustus tahun 2013.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa selain Yacobus Silaban, hadir juga Harto Halomoan Harahap dan Mustari.
Usai persidangan, wartawan BatamNow.com menanya JPU Rumondang dan Mega Tri Astuti, tentang tidak dihadirkannya saksi Harry Manik dan Lusciana Siregar.
Rumondang tidak menjawab sepatah kata pun.
Sementara Mega Tri Astuti menjawab, “tadi saat persidangan sudah saya terangkan alasannya.”
Komentar beberapa orang di luar persidangan, dengan tidak dihadirkannya Harry Manik dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara tersebut menimbulkan tanda tanya.
Karena dalam perkara itu, Harry Manik merupakan pemegang saham mayoritas PT SIS yang dibelinya dari Cheng Yong Chien pada tahun 2014.(JP)

