Di Tengah Efisiensi Nasional, Biaya Sopir Pemko Batam 2025 Naik Jadi Rp 42,7 Miliar, Lampaui DPRD yang Rp 30 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Di Tengah Efisiensi Nasional, Biaya Sopir Pemko Batam 2025 Naik Jadi Rp 42,7 Miliar, Lampaui DPRD yang Rp 30 Miliar

(Bagian-3)

by BATAM NOW
01/Jul/2026 17:10

Kantor Wali Kota/ Pemerintah Kota Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Di tengah kebijakan efisiensi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, realisasi belanja untuk gaji sopir di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada tahun anggaran 2025 justru meningkat menjadi Rp 42,7 miliar.

Tahun 2024 realisasi biaya sopir masih di angka Rp 40,9 miliar dan dipertanyakan banyak pihak dan Pemko Batam tak transparan tentang detail jumlah sopir ini.

Kenaikan biaya atau belanja ini juga ikut mendongkrak kenaikan belanja pegawai Pemko Batam yang mencapai sekitar 40 persen, lebih jauh di atas rancangan pemerintah pusat di angka 30 persen mulai tahun 2027.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK pada 2026, nilai biaya sopir tersebut naik sekitar Rp 2,7 miliar dibandingkan tahun 2024 yang tercatat lebih dari Rp 40 miliar. (Laporan Operasional disingkat LO)

Anggaran gaji sopir itu juga lebih besar dibandingkan total belanja gaji dan tunjangan 50 anggota DPRD Kota Batam pada 2025 yang tercatat sekitar Rp 30 miliar.

Jika menggunakan estimasi rata-rata gaji sopir sebesar Rp 10 juta per bulan, maka anggaran Rp 42,7 miliar tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 350 sopir dalam setahun.

Baca Juga:  Temuan BPK Salah Kelola Perjalanan Dinas Pemko Batam, Pengawasan Kepala PD Disorot

Sementara jika menggunakan acuan sebesar Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 5 juta per bulan, maka estimasinya dapat mencapai sekitar 700 sopir.

Lalu, sopir untuk jabatan atau unit kerja apa saja yang dibiayai melalui anggaran tersebut?

Benarkah jumlahnya mencapai ratusan orang? Apakah seluruh pejabat struktural atau eselon di lingkungan Pemko Batam memperoleh fasilitas sopir?

Berdasarkan data yang dihimpun BatamNow.com, Pemerintah Kota Batam memiliki sekitar 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara jumlah pejabat struktural di lingkungan Pemko Batam mencapai sekitar 762 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), dan Pengawas (Eselon IV).

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemko Batam mengenai jumlah sopir yang bekerja di seluruh perangkat daerah.

Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan belum merespons konfirmasi BatamNow.com. (H/Red)

Berita Sebelumnya

Politeknik Inovasi Nusantara Hadirkan Interactive Corner di K-Square Mall, PMB Gelombang 1 Dibuka hingga 22 Juli 2026

Berita Selanjutnya

PMII Batam Laporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polisi Buntut Pawai MBG Libatkan Anak

Berita Selanjutnya
PMII Batam Laporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polisi Buntut Pawai MBG Libatkan Anak

PMII Batam Laporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polisi Buntut Pawai MBG Libatkan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com