PMII Batam Laporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polisi Buntut Pawai MBG Libatkan Anak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PMII Batam Laporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polisi Buntut Pawai MBG Libatkan Anak

by BATAM NOW
01/Jul/2026 17:57
PMII Batam Laporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polisi Buntut Pawai MBG Libatkan Anak

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan ke Polresta Barelang. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, dilaporkan ke Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang atas dugaan eksploitasi anak dalam pelaksanaan pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar pada 21 Juni 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam karena kegiatan itu melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Benar, kami melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan ke Polresta Barelang,” ujar Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, kepada BatamNow.com, Rabu (01/07/2026).

Ia menjelaskan, laporan disampaikan dalam bentuk Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum pada Selasa (30/06/2026). Hingga kini, nomor laporan polisi belum terbit.

Menurut Hidayatuddin, penyidik Unit PPA menilai perkara tersebut cukup kompleks sehingga memerlukan koordinasi dengan Unit Intelkam.

“Pada saat kami di Unit IV dan menanyakan kronologinya (Dasar Aduan) dan mereka merasa ini permasalahan cukup kompleks karena harus melibatkan Unit Intelkam,” katanya.

PMII juga diminta menyampaikan tembusan laporan langsung kepada Kapolresta Barelang melalui Pelaksana Sementara Kepala Seksi Umum (PS Kasium).

PMII Beri Tenggat Sepekan

Setelah menyerahkan LO tersebut, PMII memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami memberi tenggat waktu ke Kasium, dalam waktu seminggu ketika tidak ada proses tindak lanjut maka kami akan melakukan aksi,” tegas Hidayatuddin.

Ia mengatakan, PS Kasium menyampaikan bila laporan ditembuskan langsung kepada Kapolresta Barelang, proses tindak lanjut akan segera dilakukan.

Dugaan Eksploitasi Anak

PMII menilai pelibatan anak-anak dalam pawai dukungan terhadap program pemerintah berpotensi melanggar hak-hak anak.

Menurut Hidayatuddin, anak-anak belum memiliki pemahaman yang memadai untuk menilai atau mendukung suatu kebijakan publik maupun isu politik.

“Karena keterbatasan pengetahuan anak dalam melihat suatu kebijakan atau program dari pemerintah, mereka ini kan belum mampu secara pengetahuan untuk memahami isu tersebut,” ujarnya.

Soroti Dugaan Unsur Politik

Selain dugaan eksploitasi anak, PMII juga menyoroti adanya dugaan kepentingan politik dalam pelaksanaan pawai tersebut.

Hidayatuddin menyebut kegiatan itu turut dihadiri tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, yakni Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhnan.

Menurutnya, kehadiran anggota legislatif dalam kegiatan tersebut patut menjadi perhatian karena seyogianya DPRD memiliki fungsi pengawasan (check and balance) terhadap pemerintah daerah.

“Ini malah menjadi corong, kebijakan eksekutif, di situlah kami melihat adanya dugaan kepentingan politik,” katanya.

Dasar Hukum Laporan

PMII mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hidayatuddin menyebut Pasal 15 mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam konflik bersenjata, hingga berbagai bentuk eksploitasi lainnya.

Selain itu, PMII juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang menjadi dasar penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Batam.

Sementara itu, BatamNow.com telah meminta konfirmasi kepada Kadisdik Kota Batam, Hendri Arulan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan. (A)

Berita Sebelumnya

Di Tengah Efisiensi Nasional, Biaya Sopir Pemko Batam 2025 Naik Jadi Rp 42,7 Miliar, Lampaui DPRD yang Rp 30 Miliar

Berita Selanjutnya

Daftar Harga BBM di Batam per 1 Juli 2026: Pertamax Tetap, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite Turun

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Daftar Harga BBM di Batam per 1 Juli 2026: Pertamax Tetap, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite Turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com