BatamNow.com – Fransisca Mawar Menik menjalani klarifikasi di Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/10/2026).
Ia mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan terkait konten unggahannya di media sosial Threads yang menjadi perhatian publik setelah pemadaman listrik massal (blackout) di Batam.
Usai menjalani klarifikasi selama kurang lebih tiga jam, Fransisca bersama kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra dari Kantor Hukum Tanwir & Partners, memberikan keterangan kepada awak media di depan gedung lama Ditreskrimsus Polda Kepri.
Yopta mengatakan, kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap undangan klarifikasi dari penyidik terkait unggahan di Threads.
“Hari ini Bu Fransisca memenuhi panggilan terkait postingan di Threads yang sempat ramai. Sebagai warga negara, ya, mengikutilah apa yang menjadi undangan bentuk klarifikasi,” kata Yopta, Senin (19/10/2026).

Dalam proses klarifikasi tersebut, Fransisca dan kuasa hukumnya baru mengetahui bahwa laporan informasi terkait unggahan itu dibuat oleh seseorang bernama Deni.
Namun, mereka mengaku belum mengetahui secara pasti hubungan pelapor dengan unggahan yang dipersoalkan.
Yopta mengaku masih mempertanyakan latar belakang laporan tersebut. Ia juga menyinggung langkah penyidik yang dinilainya cepat dalam menindaklanjuti laporan informasi itu.
Yopta menyebut, laporan tersebut tercatat pada 14 Oktober 2026 dalam bentuk Laporan Informasi (LI). Fransisca menerima pemberitahuan terkait laporan itu pada 15 Oktober 2026, sedangkan klarifikasi dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.
“Di sisi lain, kasus ini menjadi rujukan bagi masyarakat mengenai laporan polisi yang agak-agak lama. Mungkin ini bisa jadi rujukan,” jelasnya.
“Begitu cepatnya polisi melakukan pemanggilan,” sambubgnya.
Dua Unggahan Threads yang Dipersoalkan
Yopta membeberkan, terdapat dua unggahan Threads yang menjadi rujukan dalam proses klarifikasi tersebut.
Salah satunya berupa tautan pemberitaan dari sebuah media yang mengaitkan hubungan Direktur Utama (Dirut) PLN Batam, Kwin Fo, dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Unggahan lainnya berkaitan dengan keikutsertaan dalam mediasi CNA News.
“Postingan cuma dua, berita yang menautkan berita tentang adiknya Li Claudia yang ada tautan di berita, satu lagi masalah keikutsertaan mediasi CNA,” kata Yopta.
Ia menegaskan, unggahan tersebut bukan bentuk keberpihakan kepada pihak asing. Menurutnya, unggahan Fransisca merupakan ekspresi keresahan sebagai warga Batam yang turut merasakan dampak pemadaman listrik dalam skala luas.
“Hanya keresahan saja, terkait adanya pemutusan atau blackout massal. Jadi, berkaitan hal itu saja,” jelasnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pasal
Selain mempertanyakan identitas pelapor, Yopta juga menyoroti dasar hukum yang disebut dalam proses klarifikasi, yakni Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan penghinaan, perlu diperjelas siapa pihak yang merasa dirugikan serta bagaimana ketentuan hukum itu diterapkan dalam perkara yang sedang didalami.
“Ini seharusnya delik aduan. Kalau memang yang merasa terhina di situ subjektif, keterhinaan itu harusnya datang dari diri sendiri langsung. Seharusnya memang Bu Li Claudia atau Pak Kwin Fo itu sebagai direktur,” ucapnya.
Yopta juga mengaku bingung setelah mendengar adanya kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Ia mempertanyakan persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui mekanisme tersebut, mengingat menurutnya unggahan Fransisca berangkat dari keresahan atas pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat.
“Katanya ada proses RJ, saya bingung apa yang mau di-RJ-kan?” katanya.
Fransisca: Gass Terus, Saya Tidak Takut
Sementara itu, Fransisca menegaskan akan tetap menyuarakan keresahannya sebagai warga Batam. Ia menyebut unggahannya berkaitan dengan persoalan pelayanan publik, khususnya pemadaman listrik yang berlangsung selama berjam-jam.
“Gass terus. Selama kita membicarakan yang benar, kenapa kita harus takut? Ini kan masalah yang saya angkat itu terkait listrik yang mati beberapa jam,” ujar Fransisca.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan oleh unggahannya. Fransisca juga menyatakan tidak takut menghadapi proses klarifikasi tersebut.
“Saya enggak tahu pihak mana yang tersakiti, saya tidak takut menghadapinya,” katanya.
Fransisca mengaku tidak mengenal Deni, sosok yang disebut sebagai pelapor. Ia bahkan mempertanyakan apakah Deni turut mengalami pemadaman listrik di kediamannya ketika blackout melanda Batam.
“Jadi saya sama sekali tidak kenal beliau. Saya tidak tahu (Deni), apakah beliau juga di rumahnya mati lampu atau tidak. Silakan Pak Deni boleh hubungi saya,” ucapnya.
Fransisca menegaskan, dirinya berbicara sebagai warga negara Indonesia (WNI) sekaligus warga Batam yang prihatin terhadap persoalan pelayanan publik di daerah tersebut.
Menurutnya, pemadaman listrik selama berjam-jam tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pedagang, masyarakat kecil, warga dengan keterbatasan ekonomi, hingga pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sekali lagi, ini memang saya sebagai warga Indonesia, sebagai warga Batam, turut prihatin atas apa yang terjadi di sini. Yang pertama itu listrik mati berjam-jam. Tidak hanya saya saja yang merasakan, pedagang, dan orang-orang kecil, orang susah, orang sakit di rumah sakit, siapa pun. Ini listrik nomor satu,” jelasnya.
Selain listrik, Fransisca menyoroti persoalan pasokan air minum perpipaan yang juga menjadi perhatian masyarakat Batam.
“Sebenarnya saya enggak mau bicarakan ini, nomor dua itu air. Sekarang kita lagi susah air,” katanya.
Ia membantah unggahannya dimaksudkan untuk menyerang atau menyindir seseorang secara pribadi. Menurutnya, kritik tersebut ditujukan kepada pemerintah sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat mengenai pelayanan publik.
“Saya memang murni tidak mau menyindir secara personal. Ya, memang postingan saya itu untuk pemerintah, kritik itu,” ujarnya.
Fransisca juga menilai pejabat publik harus terbuka terhadap kritik masyarakat. Ia menegaskan, keresahan mengenai listrik dan air tidak hanya dirasakan dirinya, tetapi juga warga Batam lainnya.
“Sebagai pejabat publik, kita harus menerima kritikan masyarakat. Ini murni keresahan warga Batam. Boleh tanya berapa warga Batam yang resah gelisah terhadap ini semua, bukan hanya saya saja,” katanya.
Di akhir keterangannya, Fransisca kembali mempertanyakan identitas Deni dan kemungkinan adanya persoalan pribadi yang melatarbelakangi laporan tersebut.
“Dan saya enggak tahu siapakah Deni, apakah Deni punya masalah pribadi atau siapakah di balik si Deni itu,” tuturnya.
Polda Kepri Jelaskan Tujuan Klarifikasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap Fransisca dilakukan untuk mendalami narasi yang disampaikan melalui unggahan media sosial terkait pemadaman listrik di Batam dan sekitarnya.
Menurut Nona, penyidik ingin menggali konteks, sumber, serta dasar informasi yang disampaikan Fransisca dalam unggahannya, termasuk untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki informasi lebih awal mengenai peristiwa pemadaman listrik tersebut.
“Klarifikasi ini dilakukan untuk mendalami konteks, sumber dan dasar informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, termasuk untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki informasi lebih awal terkait peristiwa padamnya listrik tersebut,” ujar Nona kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengumpulkan informasi secara utuh dan berimbang agar persoalan yang sedang didalami dapat dipahami secara objektif.
Nona juga menegaskan Polda Kepri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
“Kami juga menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat, dan proses klarifikasi akan berjalan dengan proporsional dan profesional,” tutupnya. (A)

