BatamNow.com – Manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie Mesiterstadt) akhirnya membayarkan sisa komisi terhadap enam eks karyawan marketingnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Dicky A Nasution SH kepada BatamNow.com, Rabu (22/06/2022).
“Pihak manajemen akhirnya melakukan pembayaran secara penuh kepada keenam mantan karyawan tersebut,” ujar Dicky.
Managing Partner di Kantor Hukum Dicky A Nasution & Partners ini memastikan keenam kliennya itu akan menerima hak-hak mereka.
“Sebagai kuasa hukum dari klien, saya pastikan mereka harus menerima hak-hak mereka sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sehari sebelum pembayaran itu, jelas Dicky, pihaknya memang melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sebab tidak ada penyelesaian konkret dari pertemuan sebelumnya.
“Laporan tersebut diterima oleh Ibu Annisa, selaku staf di Disnaker Kota Batam pada tanggal 20 Juni 2022. Sehari setelah laporan itu akhirnya manajemen pusat dari Apartemen Pollux Habibie International Batam melakukan pembayaran sisa komisi penjualan kepada keenam mantan marketing Pollux tersebut,” terang Dicky.
Setelah seluruh hak kliennya dipenuhi, lanjut Dicky, pihaknya akan mencabut laporan yang dibuat ke Disnaker itu.
“Saya yakin dan percaya bahwa perusahaan sebesar Pollux ini pasti mampu menyelesaikan permasalahan ini dan saya akan mencabut laporan tersebut ke pihak Disnaker,” terangnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum keenam eks marketing PT Pollux Barelang Megasuperblok tersebut telah melakukan perundingan bipartit yang ketiga pada Kamis (09/06) lalu.
Dalam perundingan yang alot tersebut, pihak manajemen Pollux Habibie di Batam menaytakan tidak bisa memberikan keputusan karena harus ada persetujuan dari manajemen pusat.
Akhirnya manajemen perusahaan dilaporkan ke Disnaker Kota Batam pada Senin (20/06) dan kemudian membayar penuh hak komisi eks marketingnya itu pada esoknya, Selasa (21/06). (*)