BatamNow.com – Law Office Parningotan Malau & Associates melaporkan 2 oknum perwira pertama Polres Karimun ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (29/04/2024).
Diduga tidak profesional dalam menangani kasus penipuan dialami kliennya, kantor hukum itu melaporkan Kanit 1 Satreskrim Polres Karimun Ipda Javier Ahmad Briantama serta Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali.
“Kami telah laporkan dugaan kasus penipuan yang dialami klien kami ke Polres Karimun namun yang kami sayangkan hingga hari ini tidak ada perkembangan penanganannya,” kata Parningotan Malau, kepada BatamNow.com, Senin (29/04/2024).
Diapun menyayangkan ketidakprofesionalan serta ketidakseriusan oknum polisi tersebut, hingga dilaporkannya ke Bidpropam Polda Kepri.
“Padahal saksi korban, saksi lainnya dan pelaku sudah lengkap dan didukung bukti lainnya, namun hingga hari ini pelaku masih bisa hidup nyaman seperti tidak bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya, oleh karena penanganan penyidik yang stagnan dan tampak tidak serius,” ujar Parningotan.
Kronologi: Janjikan Anak Korban Masuk Casis Bintara TNI AL
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan KM klien Parningotan ini, berawal pertemuan tak disengaja antara NHUR istri kliennya dengan ASD terduga pelaku.
Sekitar tahun 2021, NHUR bertemu dengan ASD di Kopi Kaya Manggis Karimun.
Dalam pertemuan itu, NHUR menceritakan tentang anaknya mengikuti tes penerimaan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angakatan Laut (AL) dan sedang menunggu tahap penentuan akhir (Pantukhir).
Lalu ASD menawarkan bahwa ia bisa mengurus agar anak KM lolos seleksi calon siswa Bintara TNI AL.
Untuk meyakinkan korban, ASD mengaku mempunyai rekan seorang Jenderal TNI AL di Jakarta yang bisa membantu meloloskan anak KM.
Setelah ditelusuri, jenderal yang disebut oleh ASD itu merupakan purnawirawan berinisial P, dan pernah menjabat Danlan Kota Batam pada tahun 2009 dengan pangkat kolonel.
Tiga hari kemudian, KM dan NHUR serta ASD melakukan pertemuan di Hotel Karimun City.
Di tempat kerjanya itu, ASD menanyakan, “Berapa ada uang?”.
Lalu KM menjawab, “Ada dana Rp 100 juta tetapi harus bintara,”.
Lalu ASD kembali meyakinkan korban, dia bisa mengurus anak KM hingga menjadi siswa TNI AL.
Lanjut, pada 30 Januari 2022 sebelum pelaksanaan pantukhir, ASD menghubungi NHUR melalui telepon dan meminta NHUR untuk melakukan transfer sebesar Rp 100 Juta ke rekening BRI dengan Nomor 61801016177501 atas nama ASD.
Lalu NHUR memberitahu KM suaminya tentang permintaan ASD.
Lalu KM dan NHUR mentransfer Rp 100 juta itu dengan beberapa kali transaksi pada hari yang sama, Selasa, 1 Februari 2022.
Pada Februari 2022, ASD menghubungi KM agar datang ke TK Al-Ikhsan Karimun milik ASD.
Dalam pertemuan itu, ASD menyampaikan bahwa anak KM tidak bisa masuk calon Bintara. Kemudian ASD menawarkan masuk melalui “Tamtama” TNI AL, dan ditolak mentah-mentah oleh KM karena tidak sesuai dengan janji sebelumnya.
Kemudian KM bersedia menambah dana Rp 85 juta lagi asalkan anaknya bisa lolos menjadi siswa Bintara AL.
Selanjutnya ASD memerintahkan KM untuk mentransfer dana tambahan senilai Rp 85 juta tersebut ke nomor rekening BCA Nomor 0612343002 atas nama P yang disebut seorang Jenderal Purnawirawan.
Kemudian KM menyuruh istrinya NHUR mentransfer dana tambahan Rp 85 juta. Transaksi itu dilakukan dengan 4 kali transfer.
Seminggu kemudian setelah dilakukan pantukhir, diumumkan para calon Bintara TNI AL, ternyata anak KM tidak lolos masuk calon siswa Bintara.
Bahwa sejak KM mengetahui anaknya tidak lolos calon siswa Bintara AL, sebagaimana dari awal yang dijanjikan oleh ASD, maka berbagai pendekatan dilakukan, pendekatan persuasif, kesabaran, kekeluargaan, sudah diupayakan oleh KM agar ASD dengan niat baik mengembalikan seluruh uang/dana yang disetorkan oleh KM dan NHUR.
ASD tidak memperlihatkan niat baiknya untuk mengembalikan seluruh kerugian KM.
Kemudian pada 24 Oktober 2024, KM membuat laporan ke Polres Karimun dan didampingi Law Office Parningotan Malau & Associates.
Laporan diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/2023/SP KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU (terlampir) penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Karimun di bawah Kanit Ipda Javier Ahmad Briantama.
Javier telah melakukan penyelidikan dan memanggil, serta meminta keterangan dari KM yang merupakan saksi korban, NHUR serta anak KM begitu juga bukti transfer kepada ASD dan bukti transfer ke sang jenderal.
Bahwa dugaan tidak profesional Ipda Javier Ahmad Briantama, berawal dari ketika pelaku dipanggil datang ke unit 1 untuk mengambil 2 lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yaitu SP2HP tertanggal 31 Oktober 2023 dan SP2HP tertanggal 19 November 2023 yang di tanda tangani oleh Akp Gidion Karo Sekali selaku Kasat Reskrim Polres Karimun.
Anggota di Unit 1 mengatakan kepada KM bahwa kesulitan memanggil Purnawirawan P.
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas Parningotan Malau melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Kanit 1 Satreskrim Polres Karimun atas nama Ipda Javier Ahmad Briantama serta Kasat Reskrim Akp Gidion Karo Sekali, dalam menangani kasus tindak pidana penipuan kasus a quo, sehingga kliennya hingga saat ini tidak mendapat kepastian hukum dan keadilan sebagaimana mestinya.
Sehubungan dengan pengaduan ini, Parningotan Malau juga meminta perlindungan hukum kepada kliennya dan keluarga kliennya mengingat kasus a quo melibatkan oknum perwira TNI AL. (Aman)