Diragukan, Klaim Status Proyek Strategis Nasional Versi Akhmad Rosano di Pembangunan Solar Cell Setokok - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Diragukan, Klaim Status Proyek Strategis Nasional Versi Akhmad Rosano di Pembangunan Solar Cell Setokok

16/Apr/2025 15:36
Akhmad Rosano Sebut Proyek PLTS di Setokok Masuk Proyek Strategis Nasional: Benarkah?

Lahan di Pulau Setokok yang di-land clearing. (F: Dok. warga)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pernyataan Akhmad Rosano, yang mengeklaim pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau solar cell di Pulau Setokok, Batam sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), menuai tanda tanya publik.

Rosano yang mengaku sebagai kuasa dari PT Karsa Adhitama Persada (KAP) menyampaikan hal ini saat dimintai keterangan wartawan usai membuat laporan polisi di Mapolresta Barelang pada Kamis (10/04/2025).

Ia melaporkan Yusril Koto, pegiat media sosial di Batam, atas dugaan provokasi dan penyebaran informasi palsu yang dianggap meresahkan dan menghambat pembangunan di Kota Batam.

Yusril diketahui membuat konten soal keluhan warga Setokok di akun media sosialnya, terkait intimidasi oleh orang tak dikenal terhadap lahan yang selama ini mereka usahakan, yang diduga terdampak proyek solar cell tersebut.

Warga Merasa Terintimidasi

Dalam penelusuran BatamNow.com di lapangan, Raul, salah satu warga Setokok, membenarkan adanya intimidasi terhadap sejumlah warga. Mereka didatangi oleh orang tak dikenal dan ditawari uang sagu hati agar meninggalkan lahan.

“Kami tidak tahu orang itu dari PT KAP atau perusahaan lain, seperti PT Karunia. Tidak jelas,” kata Raul pada Minggu (13/04/2025).

Raul juga menyayangkan bahwa pihak BP Batam, Pemko Batam, dan bahkan lurah setempat, belum pernah memberikan penjelasan resmi kepada warga soal rencana pembangunan proyek solar cell di atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

“Kami merasa terancam. Intimidasi seperti ini tidak bisa kami terima,” tegasnya.

Ekskavator beraktivitas membabat tanaman tua pemilik kebun di Pulau Setokok, Batam. (F: Dok. warga)

Klaim PSN Tanpa Bukti Jelas

Kepada wartawan, Akhmad Rosano menjelaskan bahwa proyek solar cell akan dibangun di atas lahan seluas 105 hektare. Namun, ia tidak menyebutkan kapasitas pembangkit ataupun rincian teknis lainnya.

Yang menarik perhatian, Rosano menyebut proyek ini sebagai bagian dari PSN.

Namun, penelusuran BatamNow.com ke Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam menyatakan bahwa proyek di Setokok tidak terdaftar dalam program PSN.

“Sepertinya proyek itu tidak masuk daftar PSN,” ujar salah satu sumber internal di BP Batam.

Hal senada juga disampaikan sumber dari Kemenko Perekonomian di Jakarta, yang menyatakan tidak menemukan proyek solar cell Setokok dalam daftar resmi PSN sebagaimana tercantum dalam RPJMN maupun peraturan PSN Kemenko Perekonomian.

Proyek-proyek solar cell di Kepri yang sudah tercatat antara lain: PLTS Terapung Waduk Tembesi, PLTS Terapung Waduk Duriangkang, Pabrik Panel Surya oleh Vena Energy, Produksi Panel Surya & Baterai oleh Atelier Solar Indonesia.

Dua Areal Diklaim Milik PT KAP

Tim BatamNow.com menemukan dua lokasi berbeda di Setokok yang diklaim sebagai milik PT KAP.

Salah satu areal seluas 75 hektare sedang dalam proses cut and fill (perataan tanah) dan memiliki papan pengumuman dengan Penetapan Lokasi (PL) nomor 220100533 dari BP Batam.

Lahan dialokasikan kepada PT Karsa Adhitama Persada dengan PL nomor 220100533 di Pulau Setokok, Kota Batam. (F: BatamNow)

Lokasi lain juga diklaim oleh Rosano sebagai milik PT KAP dengan PL nomor 223100694.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kedua lokasi tersebut akan digunakan untuk proyek solar cell/ pembangunan PLTS, dan apakah benar proyek ini termasuk dalam daftar PSN.

Wartawan BatamNow.com telah berupaya mengkonfirmasi kembali klaim Rosano mengenai status proyek sebagai PSN, namun tidak mendapat tanggapan.

Panahatan, SH, Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor), menilai Rosano harus terbuka kepada publik.
“Sebagai kuasa dari perusahaan, Rosano semestinya transparan. Proyek seperti ini sudah menjadi isu publik,” katanya.

“Jika tak bisa menunjukkan bukti bahwa proyek ini benar-benar masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional, maka klaim tersebut layak diragukan,” tambah Panahatan yang juga berprofesi sebagai advokat. (red)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah dan RSUD Ahmad Tabib Luncurkan Layanan E-BLUD: Langkah Maju Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Selanjutnya

OCBC Batam Digugat Rp 12,5 Miliar Karena Blokir Rekening Nasabah Prioritas

Berita Selanjutnya
OCBC Batam Digugat Rp 12,5 Miliar Karena Blokir Rekening Nasabah Prioritas

OCBC Batam Digugat Rp 12,5 Miliar Karena Blokir Rekening Nasabah Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com