BatamNow.com – PT Bank OCBC NISP Tbk Cabang Batam digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh Heriyanto yang merupakan nasabah prioritasnya.
Musababnya, pihak tergugat yakni OCBC Batam memblokir rekening Heriyanto tanpa pemberitahuan atau mengkonfirmasi terlebih dahulu. Hingga kini, ia tak bisa menggunakan saldo di rekeningnya, sejumlah Rp 369 juta lebih ditambah SGD 89.763.
Lewat kuasa hukumnya, dari kantor hukum Awaluddin Harahap SH & Rekan, Heriyanto menggugat Bank OCBC sebesar Rp 12,5 miliar, atas kerugian materil dan immateril akibat pemblokiran rekening.
“Klien kami ini (Heri) merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang properti, perdagangan dan wisata kuliner dan menjadi nasabah prioritas pada Bank OCBC,” kata Awaluddin kepada BatamNow.com di depan gedung PN Batam, Rabu (16/04/2025).
Sebelum pemblokiran tanpa konfirmasi itu, Heri menggunakan fasilitas M-banking yang disediakan dan tidak pernah ada kendala dalam mengirim uang maupun menerima uang.
“Namun, pada 26 Februari 2025, M-banking klien kami tidak dapat digunakan untuk transaksi, klien kami sudah mencoba beberapa kali namun tertolak dan gagal, sehingga usaha klien kami terhambat dan tidak berjalan dengan baik,” ujar Awal.
Selanjutnya dengan itikad baik, Heri menghubungi pihak Bank OCBC terkait masalah pada M-banking rekeningnya.
“Di sinilah baru diketahui bahwa pihak bank sudah memblokir jauh-jauh hari terhadap rekening klien kami yaitu pada 21 Februari 2025 sesuai dengan surat pemberitahuan pemblokiran,” jelas Awal.
Tapi, beberapa hari kemudian Heri baru resmi menerima surat pemberitahuan pemblokiran bernomor 111/BTM/PEMB/KU.03/S/II/2025 dari salah seorang karyawan Bank OCBC bagian marketing melalui pesan WhatsApp.
“Dan secara resmi surat pemberitahuan pemblokiran tersebut diterima oleh klien kami pada 4 Maret 2025 sesuai surat tanda terima pengiriman melalui via PT Vicky Mandiri dengan Nomor 281086,” kata Awal.
Pemblokiran oleh Bank OCBC secara sepihak dan tidak adanya pemberitahuan dan konfirmasi sesuai hukum itu dinilai tak sesuai dengan UU Perbankan.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank tersebut adalah tindakan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” ucap Awal.
Adapun isi dari pasal 40 ayat (1) dan (2) UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan yaitu; (1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, pasal 44 dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
“Serta tergugat (Bank OCBC) tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening penggugat sepanjang tidak berhubungan dengan pasal Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan tindakan tergugat tidak sejalan dengan ketentuan pasal 28G ayat (1) dan pasal 28H ayat (4) UUD 1945,” lanjutnya.
Selain UU Perbankan, lanjut Awal, kliennya sebagai nasabah bank juga dilindungi oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum,” ujar Awal.
Rekan Awal dari kantor hukum itu, Sahban Efendi Siregar SH, berpendapat bahwa pemberitahuan pemblokiran yang baru dilakukan setelah 4 hari kemudian adalah tidak wajar.
“Tentu tindakan tersebut tidaklah patut dan wajar sebagaimana tergugat (Bank OCBC) adalah merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran vital dalam perekonomian suatu masyarakat dan negara,” ucap Sahban.
Kata Sahban sepatutnya Bank OCBC memedomani UU yang berlaku dalam tindakannya, agar tidak merugikan pihak lain.
“Bukan bertindak dengan sepihak dan tanpa dasar sehingga merugikan klien kami (Heri),” tegas Sahban.
Mantan Istri yang Ajukan Blokir, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Menurut kuasa hukum Heri, belakangan diketahui bahwa Bank OCBC Batam memblokir rekening kliennya berdasarkan surat permohonan Rina Endriyani, yang merupakan mantan istri Heri, yang dikuasakan pada kantor hukum Salma SH & Partner.
“Bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Bank OCBC terhadap klien kami tidak berdasar dan tidak patut,” ujar Sahban.
Setelah mengetahui hal tersebut, Heri melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan atau somasi kepada pihak Bank OCBC, namun tak ada hasil dari surat tersebut.
“Bahwa klien kami dengan Rina tidak ada keterikatan hubungan hukum perkawinan sebagaimana kutipan, akta nikah No. 0986/AC/2024/PA.Btm pada 09 Juli 2024 serta segala hak dan kewajiban klien kami penuhi yaitu hak Iddah dan Mut’ah,” jelasnya.
Masih kata Sahban, bahwa Heri juga sudah tidak ada keterikatan hubungan hukum terkait dengan harta bersama dan sudah final dan mengikat sesuai dengan kesepakatan perdamaian (Akta Van Dading).
Menurutnya, seharusnya pihak bank menjaga dan merahasiakan informasi nasabah berdasarkan asas kehati-hatian atau setidaknya memberikan waktu kepada kliennya untuk menjawab permohon pemblokiran tersebut. “Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Bank OCBC,” ucap Sahban.
Bahwa dari seluruh transaksi yang gagal akibat pemblokiran tersebut sejumlah Rp 1,6 miliar lebih, dan menjadi kerugian materil hampir dua kali lipat bagi Heri, totalnya Rp 2,5 miliar.
Selain kerugian materil, Heri juga harus menanggung kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar yang diakibatkan hilangnya rasa percaya mitra kerja terhadapnya, serta hilangnya reputasi terhadap mitra kerjanya, karena kekecewaan atas tindakan yang diperbuat oleh pihak Bank OCBC.
Terkait gugatan ini, BatamNow.com coba mengkonfirmasi kepada staf marketing OCBC yang sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Heri. Namun pesan WhatsApp yang terkirim, tidak direspons hingga Rabu (16/04/2025) malam. (A)