BatamNow.com – Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, belakangan ini disibukkan dengan urusan lahan, tidak hanya di internal, tapi juga menghadapi masalah hukum lahan dari eksternal.
Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto yang dihubungi BatamNow.com lewat WhatsApp, Selasa (09/11) mengaku tak tahu persis apakah Ilham ngantor atau bagaimana. Karena menurut Purwiyanto, mereka memang jarang bertemu.
“Lagian banyak kasus hukum terkait lahan yang beliau harus selesaikan di luar. Banyak hal. Coba dikonfirmasi pak Sudirman Saad,” saran Purwiyanto.
Purwiyanto dihubungi media ini karena Kepala BP Batam Muhammad Rudi sedang kunjungan ke luar negeri.
Beberapa kali kru media ini hendak menemui untuk satu konfirmasi, Ilham tak ditemui di kantornya di lantai 2 gedung BP Batam itu. “Pak Ilham belum masuk pak, dihubungi lewat komunikasi ponsel saja,” kata seorang petugas BP Batam mengarahkan BatamNow.com, Selasa (09/11/2021).
Saat ditelepon ke seluler Ilham di 0811-7016-*** pun dengan nada mati. Demikian juga lewat WhatsApp di nomor yang sama, pesan yang dikirim terlihat hanya centang satu.
Sementara itu, media ini juga mendapatkan keluhan dari beberapa masyarakat yang kesulitan bertemu Ilham terkait pengurusan lahan.
Sedangkan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan Ilham sempat sakit dan dianjurkan untuk istirahat. Itu yang membuat sulit dihubungi. “Namun sekarang sudah kembali lagi berkantor seperti biasa kok,” kata Ariastuty.
Menurut beberapa petugas di BP Batam, “memang Ilham belakangan agak jarang di kantor karena kadang harus menyelesakian permasalahan hukum lahan di eksternal.
Soal Ilham yang sering menggunaan GrabCar ke kantor bukan bermaksud untuk menghindar dari masyarakat yang berurusan ke Kantor BP Batam.
Soal naik GrabCar ke kantor, kata Ariastuty, memang itu kebiasaan Ilham.
Adapun maksud kru media ini menemui Ilham dalam upaya konfirmasi tentang lahan Koperasi Karyawan (Kopkar) Otorita Batam yang bermasalah.
Lahan Kopkar Otorita Batam di Sambau, Nongsa yang kini diseret oleh Rusok ke Pengadilan Negeri (PN) Batam lewat satu gugatan perdata. Gugatan perdata bernomor registrasi 326/Pdt.G/2021/PN Btm, klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Lahan seluas 2,3 hektare di Nongsa itu diakui oleh Kopkar Otorita Batam sebagai penerima alokasi dari BP Batam pada tahun 2016.
Sementara Rusok mengklaim dia mendapat lahan itu lewat Surat Pernyataan Hibah dari Daking pada 2 Mei 2014 dengan luas 23.000 m2. Rusok katakan, ia telah mengganti biaya nafkah bagi Daking ditambah biaya lainnya dengan taksiran Rp 691 juta.
Lalu Rusok pun menggugat perdata Kopkar Otorita Batam sebagai Tergugat II, Kepala BP Batam Tergugat I dan PT BRB sebagai Tergugat III. Lalu Turut Tergugat I yakni Daking dan Turut Tergugat II Kepala BPN Batam.
Digugat dengan menggandeng Kantor Hukum Sakti Nusantara dan Rekan dengan Indra Sakti SH MH sebagai kuasa hukumnya.
Lahan yang menjadi sengketa itu juga alas 40 sertifikat Reforma Agraria program Presiden Jokowi yang dibatalkan PTUN Tanjungpinang pada tahun 2020. (LL/H)

