BatamNow.com, Jakarta – Dibatalkannya 40 sertifikat yang sejatinya milik masyarakat di Kota Batam dan menjadi bagian dari Program Strategis Nasional Reforma Agraria Pemerintahan Jokowi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, adalah bentuk kekeliruan (unprosedural) kinerja Kementerian ATR/BPN dan menjadi cermin ketidakprofesionalan lembaga yang dipimpin Sofyan Djalil tersebut.
“Sekalipun awalnya pengajuan sertifikasi datang dari masyarakat. Namun, dalam menerbitkan sertifikat ada proses yang harus dilakukan ATR/BPN. Mulai dari pendaftaran, tahapan, verifikasi, pengumuman, dan selanjutnya. Bila ada pihak yang keberatan tentu akan ketahuan. Dengan kata lain, dari awal harusnya BPN sudah mengetahui bahwa tanah yang mau disertifikasi tersebut sudah ada pemiliknya. Otomatis, permohonan masyarakat akan dibatalkan,” terang Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani kepada BatamNow.com, Senin (01/11/2021).
Menurutnya, kalau seandainya diterbitkan sertifikat lalu digugat ke PTUN dan ternyata kalah, maka kesalahan fatal ada di BPN. “Artinya, pihak BPN telah melakukan tindakan di luar prosedur. Seharusnya BPN memastikan hal itu tidak terjadi,” tegasnya.
Dijelaskannya, kalau kita mengajukan pembuatan sertifikat di bidang yang sudah ada pemiliknya, maka di peta bidang BPN pasti akan terlihat. Karenanya, tanah tersebut sudah tidak bisa disertifikatkan. “Tapi kemudian bisa muncul sertifikat dari BPN kan menjadi pertanyaan besar,” imbuh Dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Kasus tersebut, lanjutnya, menunjukkan kalau BPN tidak berhati-hati dalam bekerja. Akibatnya, rakyat yang sudah berharap bisa mendapat sertifikat itu tentu menjadi kecewa.
Persoalan pembatalan 40 sertifikat di Batam mencuat ke permukaan pasca putusan PTUN Tanjungpinang pada tanggal 10 November 2020, surat No 6/G/2020/PTUN.TPI yang membatalkan 40 sertifikat tanah yang berada di lahan di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Pada 26 Mei 2020, PT Batam Riau Bertuah (BRB) menggugat Kantor BPN Batam karena mengeluarkan Sertifikat HGB milik peserta program Proyek Strategis Nasional Presiden Jokowi di atas lahan 2,3 hektare miliknya. Kabarnya, lahan itu sebenarnya milik Koperasi Karyawan (Kopkar) Otorita Batam (OB) yang dialokasikan OB pada tahun 2016. (RN)