Direktur RSUD, Kadinkes Batam Bantah Temuan BPK Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 8 Miliar Lebih, Lalu Raib ke Mana? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Direktur RSUD, Kadinkes Batam Bantah Temuan BPK Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 8 Miliar Lebih, Lalu Raib ke Mana?

by BATAM NOW
17/Jan/2025 08:30
Persediaan Obat Nyaris Kosong, Diduga RSUD Kota Batam Cekak Dana, Direktur Membantah

RSUD Embung Fatimah, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat temuan obat kedaluwarsa senilai Rp 8 miliar lebih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah (EF) dan Dinas Kesehatan Kota Batam.

Hal itu sebagaimana diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023, dirilis tahun 2024.

Namun Direktur RSUD Embung Fatimah (RSEF) drg R R Sri Widjayanti Suryandari, membantahnya.

“Nggak ada, nggak ada kita kedaluwarsa kayak gitu, yang kemarin itu aja udah selesai,” kata Sri Widjayanti.

Dicatat di tabel LHP itu bahwa di RSUD EF terdapat obat dalam keadaan baik senilai Rp 6,15 miliar lebih, dan obat kedaluwarsa senilai Rp 2,18 miliar lebih.

Kemudian di Dinkes obat dalam keadaan baik Rp 3,17 miliar lebih dan obat kedaluwarsa Rp 5,86 miliar lebih.

Temuan BPK, lewat hasil uji petik, terdapat obat persediaan tahun  2017 sd 2021 yang kedaluwarsa senilai Rp 1,65 miliar. Menurut pihak RSUD EF, telah dimusnahkan pada 1 Juli 2024, sesuai rekomendasi BPK.

Namun temuan obat kedaluwarsa tahun 2023, senilai total Rp 8 miliar itu belum ada petunjuk rekomendasi dari BPK di LHP itu, untuk upaya eksekusinya.

Lalu disimpan di mana obat kedaluwarsa senilai miliaran rupiah itu?

Hal itulah yang dibantah Sri Widjayanti, saat dikonfirmasi langsung wartawan BatamNow.com Hamansyah Rangkuti SH, di ruang rapat RSUD EF pada Selasa (14/01/2025).

Sri Widjayanti ditemani Humas RSUD Elin Sumarni dan Kabag Keuangan Dodi serta satu staf-nya ketika menerima wartawan media ini di ruang rapat direktur.

Sri Widjayanti, mengatakan terkait obat kedaluwarsa sudah selesai. Yakni hasil temuan BPK tahun yang sama pada pemeriksaan secara uji petik dan pengujian fisik persediaan obat tahun 2017 s.d 2021, senilai Rp 1,65 miliar, yang sudah dimusnahkan.

Itu kata Sri Widjayanti sudah sesuai dengan SOP, di mana pada 1 Juli 2024 pemusnahan sudah dihadiri pejabat Aset BPKAD, Dinkes, Dewas RSUD, Direktur dan bagian Aset RSUD.

Sri Widjayanti menegaskan bahwa temuan senilai Rp 2,1 miliar itu tidak ada.

“Kalau untuk 8 M itu saya nggak tau, tapi kalau untuk 2,1 M untuk rumah sakit ini, itu nggak ada sih untuk 2023,” ucap Sri Widjayanti.

Kemudian wartawan BatamNow.com memperlihatkan isi LHP BPK terkait temuan itu.

Tapi lagi lagi Sri Widjayanti seolah berkilah bahwa temuan itu merupakan sambungan dari temuan obat kedaluwarsa senilai Rp 1,65 miliar yang sudah dimusnahkan.

“Ini nih sambungan dari yang 1,6 M itu, tapi ini kok tertulisnya seperti itu, ini kan yang dibahas 1,6 M itu,” ucap Sri Widjayanti seolah kebingungan.

Kemudian Kabag Keuangan RSUD, Dodi tetiba nimbrung dalam wawancara itu lalu mengatakan bahwa nilai temuan itu sudah dihapuskan.

“Sudah ada yang dihapus, kita sekarang mau ada penghapusan lagi tapi jumlahnya cuman sedikit, sekitar Rp 200 juta-an lah, kan itu nggak bisa disimpan lama-lama takut jadi racun ditempat kita,” ujar Dodi.

Kembali lagi Sri Widjayanti mengatakan bahwa obat kedaluwarsa itu hanya bersisa sekitar Rp 200 juta-an lagi. Namun obat kedaluwarsa Rp 1,65 dia bantah.

Lalu dari mana tetiba muncul yang Rp 200 Juta, sementara temuan BPK tercatat hanya Rp 8 miliar lebih?

Kemudian, Sri Widjayanti pun menyebut bahwa pemusnahan obat kedaluwarsa yang Rp 200 juta itu tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Namun apa yang disampaikan Sri Widjayanti, sama sekali tidak ada tercatat di LHP BPK termasuk rekomendasi pemusnahannya.

Lalu muncul dari mana obat kedaluwarsa senilai Rp 200 juta itu dan raib ke mana temuan BPK senilai Rp 8 miliar lebih?

Kadinkes Kota Batam Juga Membantah

Di konfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi mengatakan bahwa nilai temuan BPK di Dinkes tidak sebesar Rp 5,86 miliar, dan obat kedaluwarsa temuan BPK di RSUD EF bukan tanggung jawab Dinkes.

“Kata petugas farmasi kami tidak segitu di Dinkes, RSUD tanggung jawab mereka sendiri,” kata Didi melalui pesan di WhatsApp.

Kemudian Didi mengirimkan rincian obat kedaluwarsa yang ada di Dinkes Kota Batam ke WhatsApp BatamNow.com.

Tahun 2023, obat kedaluwarsa obat pengadaan Rp 45.578.509,. Kedaluwarsa obat program Rp 109.053.433.

Menurut Didi lagi, program itu merupakan obat dari Kementerian Kesehatan yang diturunkan ke daerah-daerah.

“Obat program itu drop-an dari Kemenkes,” jelas Didi. (A)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa Tambah Mesin ATM Baru

Berita Selanjutnya

Masyarakat Harus Sadar dengan Kesemrawutan Pengelolaan SPAM BP Batam

Berita Selanjutnya
Menyoroti Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Azhari Hamid: Apakah Begini Pelayanan Berbasis Kinerja Prima?

Masyarakat Harus Sadar dengan Kesemrawutan Pengelolaan SPAM BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com