Masyarakat Harus Sadar dengan Kesemrawutan Pengelolaan SPAM BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masyarakat Harus Sadar dengan Kesemrawutan Pengelolaan SPAM BP Batam

17/Jan/2025 14:03
Menyoroti Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Azhari Hamid: Apakah Begini Pelayanan Berbasis Kinerja Prima?

Pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng. (,F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Catatan Azhari Hamid, M.Eng
Pengamat Lingkungan

Kebutuhan air minum di Kota Batam dilayani oleh suatu sistem yang dinamai SPAM.

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam dikategorikan dengan SPAM Jaringan Perpipaan dimana unit-unit yang bekerja meliputi: Air Baku; Produksi; Distribusi; dan Pelayanan.

Tujuan SPAM perpipaan dilakukan dan dioperasikan di Batam pada prinsipnya adalah untuk menjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitas air minum yang dihasilkan.

Menjamin kualitas air minum artinya bahwa air minum yang diproduksi oleh SPAM harus memenuhi standar baku mutu air minum yang sudah ditetapkan oleh Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.

Namun belakangan ini kita sering membaca di media bahwa kualitas air minum yang dikelola oleh SPAM Batam dicemari oleh algae yang secara biologi jelas kepatuhan akan baku mutu kualitas air telah dilanggar oleh SPAM Batam. Hal ini perlu pertanggungjawaban dari pihak SPAM Batam.

Secara kuantitas bahwa produksi air minum yang harus didistribusikan wajib memenuhi kebutuhan pokok minimal warga sehari-hari.

Pada konteks ini SPAM Batam juga dirasa belum memenuhi kewajibannya untuk mencukupi kebutuhan pokok minimal warga Kota Batam.

Hal ini teraktualisasi dengan banyaknya wilayah-wilayah yang tidak teraliri air minum oleh SPAM Batam, padahal jaringan dan meteran sudah tersambung namun airnya tidak mengalir secara kontinu.

Pada konteks ini juga SPAM Batam belum bisa menjamin kebutuhan warga sesuai dengan amanat PP No 122 Tahun 2015.

Jelas dalam hal ini SPAM Batam telah mengingkari amanat dari Pasal 17 PP No 122 Tahun 2015 bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum warga sehari-hari.

Masyarakat Konsumen Harus Berani Ambil Langkah Hukum

Jika hal-hal di atas tidak terpenuhi menurut regulasi, sebaiknya masyarakat yang telah membayar kuota air minum namun tidak memperoleh hak melakukan class action kepada SPAM Batam yang notabene adalah organisasi yang dikelola oleh pemerintah melalui BP Batam.

Hal ini agar memberikan dampak bagi pengelola untuk dapat bertanggung jawab secara aturan yang telah ditentukan oleh negara, sebagaimana pada Pasal 36 (1), PP 122/2015 yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan SPAM adalah tanggung jawab Pemerintah guna memenuhi kehidupan sehat, bersih dan produktif.

Artinya bukan hanya sekadar air minum bisa mengalir ke dalam bak-bak penampung warga, akan tetapi air minum tersebut adalah air minum yang sehat dan bersih dan berdampak produktif bagi bagi masyarakat pemanfaat air minum yang diproduksi dan didistribusikan oleh SPAM Batam.

Sangat wajar bila salah satu narasumber di media ini sebelumnya menyatakan bahwa ada hak asasi manusia yang dilanggar oleh pemenuhan air minum SPAM Batam yang banyak masalah selama ini. Mulai dari adanya cacing, mikrobiologi dan kondisi fisik air minum yang di luar baku mutu kualitas air minum.

Saatnya masyarakat harus sadar dan berani mengambil langkah-langkah hukum agar ada jaminan ketersediaan air minum yang memenuhi standar baku mutu yang ditentukan. (*)

Berita Sebelumnya

Direktur RSUD, Kadinkes Batam Bantah Temuan BPK Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 8 Miliar Lebih, Lalu Raib ke Mana?

Berita Selanjutnya

Beredar Info Kerja Sama Operasional (KSO) Pengelolaan RSBP Batam dengan Mayapada Urung Dilaksanakan

Berita Selanjutnya
Beredar Info Kerja Sama Operasional (KSO) Pengelolaan RSBP Batam dengan Mayapada Urung Dilaksanakan

Beredar Info Kerja Sama Operasional (KSO) Pengelolaan RSBP Batam dengan Mayapada Urung Dilaksanakan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan push bike
iklan AEC
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply