BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimis rencana pembangunan Jembatan Tol Pulau Batam – Bintan di Kepulauan Riau, tetap dapat dikerjaan meski tak masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna kepada BatamNow.com, Selasa (05/07/2022) di Jakarta.
“Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, pengusahaan Jalan Tol Jembatan Batam-Bintan tidak termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.
Kabar yang beredar sebelumnya, bahwa rencana Jembatan Batam-Bintan masuk pada PSN yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Walaupun begitu, Herry mengatakan, proyek Jembatan Batam-Bintan telah tercantum dalam Daftar Rencana KPBU sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menteri PPN Kepala BAPPENAS Nomor KEP.79/M.PPN/HK/06/2021 tentang Penetapan Daftar Rencana Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Tahun 2021 dengan status persiapan lelang (Tender Preparation).
Lanjut Herry menjelaskan, sebagian dokumen hasil kajian pembangunan proyek Jembatan Batam-Bintan, termasuk kajian akhir prastudi kelayakan, saat ini dalam proses finalisasi. “Adapun readiness criteria yang telah tersedia adalah Penetapan Lokasi, Persetujuan Lingkungan, dan Basic Design,” ungkapnya.
Menurutnya, bila readiness criteria telah lengkap, pihaknya akan menyampaikan kepada Bappenas terkait usulan perubahan status dalam Daftar Rencana KPBU tahun 2022, dari sebelumnya tender preparation menjadi ready to offer.
Diakuinya, jadwal tender Jembatan Batam-Bintan mengalami sedikit perubahan, dari yang tadinya sekitar Mei 2022 menjadi Quarter 3 (Q3) 2002 hingga Q1 2023. “Ada sedikit perubahan time schedule. Merujuk kepada dokumen yang masih dalam tahap finalisasi, maka target pengadaan Badan Usaha Jalan Tol mengalami perubahan dari timeline awal yang disusun,” tukasnya.
Setelah ditender, maka pemenang lelang yang membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Kementerian PUPR c.q. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan akan dilanjutkan dengan proses pemenuhan financial close oleh BUJT dengan perkiraan waktu maksimal 10 bulan.
Meski begitu, Herry optimis pembangunan jembatan tol Batam-Bintan tetap bisa dikerjakan. “Insyaallah bisa. Tentu dukungan dari semua pihak sangatlah penting,” pungkasnya. (RN)


Comments 1