BatamNow.com – Persoalan pertanahan yang dilayani BP Batam mendominasi keseluruhan laporan yang beragam dari masyarakat ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri.
Mengutip tulisan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari di laman ombudsman.go.id, bentuk dan ragam pengaduan itu terkait dengan administrasi lahan, diantaranya tidak disetujuinya perpanjangan alokasi lahan.
Dan dari seluruh keluhan atau laporan masyarakat yang diterima Perwakilan Ombudsman Kepri adalah atas layanan substansi agraria menjadi kasus menonjol dalam kurun waktu empat tahun belakangan.
Sejak 2019, Perwakilan Ombudsman Kepri menerima 1.270 akses laporan masyarakat dan 18,7 persen dengan substansi agraria.
Sebagaimana ditulis Lagat, ada beberapa pokok persoalan pertananahan pada pelayanan BP Batam yang adalah pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kota ini.
Persoalan terkait administrasi lahan mulai dari tidak disetujuinya perpanjangan alokasi lahan, lambatnya pengurusan surat-surat tanah meski sudah membayar uang wajib tahunan (WTO) dan tumpang tindih alokasi lahan.
Kemudian ada pemicu yang menimbulkan persoalan pertanahan di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan yaitu terkait dengan layanan pengadministrasian pertanahan yang semrawut, tumpang tindih dan konflik kepentingan.
“Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2012, maka jenis dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh pelapor adalah penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, serta permintaan uang, imbalan dan jasa. Dugaan penyimpangan pelayanan ini dimungkin terjadi akibat ketidakpatuhan penyelenggara/terlapor dalam menerapkan standar pelayanan publik,” tulis Lagat, Selasa (12/07).
Survei Kepatuhan 2021: BP Batam Zona Kuning
Lata menjelaskan, Ombudsman Kepri telah melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dengan melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi dan edukasi masyarakat, Focus Grup Discussion (FGD) melakukan induksi, kampanye pelayanan publik bebas maladministrasi, kajian kebijakan publik, membangun jaringan kerja dan kerja sama, pendampingan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik secara langsung (sidak dan monitoring).
Program utama pencegahan yang dilakukan adalah Survei Kepatuhan Penerapan Standar Pelayanan Publik setiap tahun kepada instansi kementerian di daerah, lembaga dan pemerintah daerah. Substansi yang dinilai masih terbatas pada layanan pendidikan, perizinan, kesehatan dan administrasi kependudukan.
Hasil penilaian survei kepatuhan tahun 2021 mencatat bahwa BP Batam masuk zona kuning dengan kategori kepatuhan sedang. Survei itu menilai 20 jumlah produk layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam.
Hanya tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepri yang dikategorikan patuh menerapkan standar pelayanan sesuai UU 25/2019 yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan yang masuk zona hijau.
Kembali ke substansi agraria yang masih menjadi persoalan di Kepri khususnya Batam,
Berdasarkan pemaparan di atas, Perwakilan Ombudsman Kepri menilai pengawasan atas layanan substansi agraria menjadi urgensi yang perlu ditingkatkan pada instansi di setiap tingkatan termasuk BP Batam.
“Ombudsman Kepulauan Riau akan mengintensifkan pengawasan melalui pembentukan focal point tingkat desa/kelurahan, diseminasi penerapan standar pelayanan tingkat desa/ kelurahan, monitoring dan evaluasi dan melakukan kajian pelayanan publik,” dikutip dari laman Ombudsman, Rabu (13/07).

