:batamnow:-KALA Bright PLN Batam dirundung masalah, Dirut PLN Sofyan Basir ditetapkan KPK menjadi tersangka, Selasa (23/4/2019).
Dia diduga terlibat di kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Meski tak terkait membawahi Bright PLN Batam, tapi PLN di bawah Basir juga pemegang saham minoritas di PLN Batam.
Oleh penyidik, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes
Budisutrisni Kotjo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan Basir pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kantor pusat PLN di kawasan Jakarta Selatan, pernah pula digeledah KPK.
Sementara respon Presiden Jokowi atas hal ini dia menyerahkan sepenuhnya kewenangan proses hukum pada KPK.
“Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi,” tegas Jokowi usai membuka pameran kerajinan tangan
Inacraft 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).(Red-1)

