BatamNow.com – Pengelolaan parkir tepi jalan umum mendapat kritikan keras dari DPRD Batam.
Adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Muhammad Mustofa yang menyorot tajam kondisi PAD parkir yang tidak pernah mencapai target.
Kemudian Dinas Perhubungan (Dishub) Batam telah melakukan kajian tentang potensi PAD parkir untuk tahun 2026.
Progres hasil kajian berbiaya Rp 600 juta itu akan disampaikan ke Dishub Batam yang direncanakan hari ini termasuk akan dibeber di FGD dengan stakeholder.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, memberikan penjelasan pada Jumat (04/07/2025), terkait dua kali survei potensi retribusi parkir tepi jalan umum yang dilakukan masing-masing pada tahun 2022 dan 2025.
Survei tersebut bertujuan menghitung potensi pendapatan parkir secara menyeluruh dan ilmiah.
Survei pertama dilaksanakan pada 2022, oleh CV Multi Lisensi dari Yogyakarta, melalui mekanisme lelang terbuka LPSE.
Saat itu, penghitungan potensi parkir masih mengacu pada tarif lama sebesar Rp 1.000 – Rp 2.000.
“Karena ada perubahan tarif pada 2024, maka tahun ini kita usulkan survei baru untuk mengetahui potensi bruto dan netto. Pemenangnya adalah PT Hirfi Studio dari Malang,” ujar Salim, Jumat (04/07/2025).
Ia menambahkan, anggaran survei 2025 sudah disetujui dan kegiatan telah memasuki tahap Laporan Antara (interim report).
Laporan ini dipresentasikan dalam forum diskusi (FGD) yang melibatkan sekitar 40 peserta dari berbagai unsur, seperti universitas, Ombudsman, Forum Lalu Lintas, BPKP, kejaksaan, kepolisian, dan OPD terkait.
Menurut Salim, tujuan utama survei adalah memperoleh data yang valid secara akademis, untuk menghitung secara tepat potensi retribusi parkir di Kota Batam.
Perhitungan dilakukan per titik parkir berdasarkan satuan ruang parkir (SRP), jumlah kendaraan yang bisa masuk, serta frekuensi turnover kendaraan per hari.
“Selama ini orang mengira potensi parkir dihitung dari jumlah kendaraan. Padahal ada banyak variabel yang mempengaruhi, seperti pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan kendaraan, dan struktur biaya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa potensi bruto adalah estimasi pendapatan kotor, sedangkan potensi netto diperoleh setelah dikurangi biaya operasional, seperti gaji jukir (mengacu pada SAB Rp 3,2 juta), atribut jukir, dan perlengkapan lainnya.
“Hasil bersih ini penting jika ke depan pengelolaan parkir dikelola BLUD atau pihak ketiga. Ini jadi patokan kebijakan,” jelas Salim.
Saat ini, seluruh titik survei telah selesai dijangkau, termasuk lokasi baru yang berpotensi dijadikan titik retribusi.
Analisis dan kajian data sedang berlangsung dan laporan akhir direncanakan rampung sebelum kembali digelar FGD.
Penertiban Jukir
Terkait penertiban juru parkir (jukir) liar yang dilakukan aparat, Salim menegaskan bahwa hanya petugas dengan atribut resmi dan tercatat dalam sistem Dishub yang diakui.
“Struktur resmi kami terdiri dari pengawas dan koordinator lapangan (korlap) yang merupakan pegawai P3K Dishub. Di luar itu kami tidak pernah melegalkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya oknum masyarakat yang memanfaatkan area parkir terlarang untuk menarik retribusi secara ilegal.
Dishub mengapresiasi tindakan kepolisian dalam penertiban, dan mengimbau masyarakat untuk tidak membayar retribusi jika menemukan jukir tanpa identitas atau atribut resmi.
“Kalau ragu, jangan bayar. Jukir resmi itu ada ID, atribut, dan jam kerja tertentu,” ujarnya.
Salim menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta mengevaluasi sistem retribusi agar target PAD parkir lebih realistis dan akuntabel.
Sementara penelusuran BatamNow.com di lapangan terkait jukir liar, ada dua tipe.
Pertama, jukir tanpa tanda pengenal, yang di-sub-kan jukir yang memiliki tanda pengenal dari UPT Dishub Batam.
Hasil kutipan retribusi parkir mereka disetorkan oleh jukir yang tak memiliki tanda pengenal kepada koordinator lapangan petugas dari Dishub.
“Para koorlap sudah tahu dan mengerti soal ini dan semua saling kenal,” ujar beberapa jukir.
Kedua , ada jukir ilegal di area parkir yang belum ditetapkan Dishub dan area parkir belum ditetapkan oleh Dishub.
Menagapa masih banyak area yang berpotensi dikutip retribusi tidak ditetapkan Dishub, belum ada klarifikasi.
Model jukir ilegal seperti ini juga dikutip Koorlap. “Yang ini juga dikutip,” kata jukir.
Masih banyak item atau masalah teknis yang ambyar di lapangan hasil investigasi media ini yang diduga tak sesuai dengan Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi serta Perwako Batam No 8 Tahun 2024.
Hasil penelusuran akan dipublikasikan pada terbitan selanjutnya. (H/Red)

