BatamNow.com – DPRD Kota Batam kembali menyorot tajam kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai tak pernah mencapai target.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Muhammad Mustofa, bahkan mengusulkan moratorium pengelolaan parkir selama dua bulan untuk memetakan solusi.
Ia menyebut, hingga pertengahan 2024, realisasi PAD parkir hanya berkisar 38–40 persen dari total target yang ditetapkan.
Dishub Batam sendiri diketahui telah melakukan kajian atau survei potensi pendapatan parkir secara berkala, setidaknya dua kali sejak 2022. Total biaya dua pekerjaan itu mencapai ±Rp 1 miliar.
Hasil kajian tahun 2025 yang dimulai April lalu, berupa Laporan Antara (interim report) akan dilaporkan progresnya kepada Dishub Batam pada hari ini, Jumat (04/07/2025).
“Hari ini mereka akan menyampaikan Laporan Antara, laporan pendahuluan,” kata Kadishub Batam, Salim, kepada BatamNow.com, Jumat.
Pemaparan itu juga akan diikuti sekitar 40 undangan mulai dari perwakilan universitas, Ombudsman, Forum Lalu Lintas Kota Batam, BPKP, kejaksaan, kepolisian, hingga OPD terkait.
Target utama survei potensi parkir ini, lanjutnya, untuk memperoleh data valid secara akademis terkait potensi bersih (netto) dan potensi kotor (bruto) retribusi parkir Kota Batam.
Biaya Riset Naik 46 Persen
Pada tahun 2022, kajian potensi pendapatan retribusi parkir dilaksanakan oleh CV Multi Lisensi asal Yogyakarta, dengan anggaran sebesar Rp 409,45 juta.
Sementara itu, kajian tahun 2025 dilaksanakan oleh PT Hirfi Studio, perusahaan asal Malang, Jawa Timur.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyeknya sebesar Rp 710 juta, namun hasil terkoreksi turun menjadi Rp 600 juta naik sekitar 46 persen dibandingkan riset tahun 2022.
Menurut Dishub, riset 2025 ini mencakup 700 titik parkir, baik yang sudah ada maupun potensi baru, termasuk lokasi parkir mandiri, parkir tepi jalan, hingga yang dikelola pihak ketiga.
Data ini, menurut Dishub, akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan parkir 2026, termasuk sistem lelang dan kemungkinan penerapan model BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Dipertanyakan Publik
Ketua DPP Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor), Panahatan SH, menilai survei tersebut tidak sebanding dengan hasil yang dicapai.
“Untuk apa menggelontorkan dana besar untuk survei, kalau tak ada korelasi dengan peningkatan PAD parkir tepi jalan? Ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Panahatan.
Ia meminta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, agar menindaklanjuti laporan kinerja Dishub, khususnya terkait efektivitas penggunaan anggaran kajian tersebut.
Pengutipan Uang Parkir Tanpa Bukti Resmi
Selain terkait survei, Panahatan juga menyoroti dugaan pengutipan retribusi oleh para koordinator lapangan (Koorlap) dari para juru parkir (jukir) tanpa tanda bukti resmi.
Hasil investigasi tim LI-Tipikor menyebutkan, selama ini banyak jukir mengaku tidak mendapatkan kwitansi bukti setor dari Koorlap.
Hal ini dibenarkan oleh sejumlah jukir yang ditemui wartawan BatamNow.com di lapangan.
“Meski kami menyetor setiap hari, tapi tidak pernah diberi kwitansi,” ungkap salah seorang jukir yang mengaku menggunakan ID resmi Dishub.
Panahatan menyebut kondisi ini rawan kebocoran PAD dan sulit dipertanggungjawabkan, serta mendesak adanya audit dan pembenahan sistem pengelolaan parkir di Batam.
Konfirmasi Kadishub Kota Batam, Salim, akan dimuat setelah berita ini. (H/Red)

