Oleh: Rikson P. Tampubolon, S.E., M.Si.
Akademisi IIBN Batam dan Analis Kebijakan Publik di Batam Labor and Public Policy (BALAPI)
Pemerintah Kota Batam menunjukkan keberanian dalam menata wajah kota lewat pencabutan paksa 864 papan reklame ilegal hingga akhir Juni 2025.
Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan regulasi tata ruang dan estetika kota.
Namun, keberhasilan ini seolah menjadi kontras yang mencolok ketika kita menengok sektor perparkiran tepi jalan umum—yang justru masih menyimpan masalah serius dan sistemik.
Kepala Daerah Batam saat ini, Amsakar Achmad dan Li Claudia, telah membuktikan bahwa pemerintah bisa tegas dalam menertibkan papan reklame.
Tapi, publik kini menanti keberanian serupa untuk diterapkan terhadap karut-marut sistem parkir kota yang tak kalah merusaknya dan telah menahun.
Sebab, persoalan perparkiran di Batam bukan hanya soal retribusi yang bocor, tetapi juga menyangkut wajah hukum, wajah kota, wibawa pemerintah, dan keberpihakan terhadap masyarakat luas.
Data menunjukkan, potensi retribusi parkir Batam bisa mencapai Rp 70 miliar per tahun, namun realisasinya pada 2024 hanya sebesar Rp 11,21 miliar.
Ini bukan hanya soal kegagalan administrasi, tetapi indikasi kuat adanya “raja-raja kecil” yang bermain di balik sistem perparkiran.
Mereka diduga memonopoli pengelolaan parkir, memanfaatkan juru parkir (eksploitasi), dan menghindari mekanisme pelaporan resmi.
Para juru parkir kerap menjadi tumbal hukum dalam kasus Tipiring, sementara aktor intelektualnya aman dan leluasa meraup cuan di balik layar. Seakan penangkapan/penertiban jukir liar yang ada selama ini hanya gimmick semata.
Pemerintah Kota Batam seakan kehilangan kendali atas tata kelola parkir. Identifikasi titik parkir sudah ada, jumlah kendaraan pun terdata, tapi kebocoran terus terjadi.
Ini pertanda sistem pengawasan lemah, integritas birokrasi dipertanyakan, dan regulasi hanya sebatas formalitas dokumen semata.
Kondisi ini menjadi ujian nyata bagi integritas dan keberanian Amsakar Achmad sebagai wali kota sekaligus Kepala BP Batam, dan Li Claudia sebagai wakil wali kota.
Bila mereka mampu menertibkan papan reklame yang jelas-jelas menjadi ladang bisnis dengan nilai tinggi, seharusnya menertibkan sistem parkir yang lebih mendasar bagi kepentingan publik juga bisa dilakukan.
Apa yang membuat sistem parkir begitu sulit disentuh?
Jawabannya bisa jadi karena menyentuh jaringan kepentingan yang telah berakar lama.
Maka, dibutuhkan tidak hanya ketegasan, tetapi keberanian politik dan komitmen moral untuk berpihak pada keadilan dan tata kelola yang bersih.
Sudah saatnya Pemkot Batam mengakhiri praktik parkir liar, membuka sistem digitalisasi pengelolaan parkir secara transparan, serta menindak semua oknum Dishub yang bermain di belakang layar. Waspadai peran oknum pemerintah yang bermain dalam kasus parkir liar.
Saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada pejabat atau pelaku di lapangan agar memberikan efek jera.
Keterlibatan aparat penegak hukum dan pembentukan sistem pelaporan publik menjadi krusial untuk membongkar pola lama yang terus dipelihara.
Lebih dari itu, penting bagi pemerintah menyusun dan menerapkan kebijakan publik yang kuat dan menyeluruh untuk menertibkan parkir liar di Kota Batam.
Sebab, mendiamkan kondisi perparkiran yang semrawut sama saja dengan mengiyakan kekacauan tata kota yang berkelanjutan.
Ketegasan terhadap sektor ini mencerminkan seberapa serius kota ini ingin maju dan berbenah. Dan tentunya ini adalah ujian kepemimpinan baru kota ini atau hanya penerus dari status quo dari masa lalu.
Apalagi, Batam sedang membranding dirinya sebagai kota industri metropolitan dan kota wisata. Klaim ini akan menjadi omong kosong jika pelayanan dasar seperti perparkiran tidak tertata rapi.
Bagaimana bisa Batam disebut kota layak investasi dan wisata jika pengunjung disambut dengan premanisme parkir dan ketidakteraturan jalanan? Mengingat Singapura dan Johor sebagai kota tetangga yang hampir tidak mengenal jukir liar.
Batam adalah harapan sebagai role model kota dunia (Bandar Dunia Madani). Letaknya yang strategis, hanya sepelemparan batu dari Singapura, berada di sisi selat malaka sebagai jalur perdagangan laut tersibuk di dunia, menempatkan kota ini dalam sorotan internasional.
Oleh karena itu, sistem perparkiran yang modern, transparan, dan tertib bukan sekadar kebutuhan teknis—tetapi cermin dari peradaban dan arah masa depan Batam.
Batam tidak bisa dibangun hanya dengan estetika fisik semata. Estetika sosial jauh lebih penting.
Kota ini tidak akan pernah benar-benar modern jika parkirnya dikuasai oleh premanisme terstruktur, jukir diperas oleh korlap, dan pemerintah pura-pura tak tahu.
Menanti keberanian Amsakar dan Li Claudia menertibkan perparkiran, bukan sekadar administrasi, tetapi langkah etis dan berani untuk membela warga kota.
Seperti dikatakan oleh Presiden Amerika Serikat ke-26, Theodore Roosevelt, “In a republic, the first duty of its citizens is to hold the government to account.”
Dalam konteks ini, menuntut keberanian menata sistem parkir adalah bagian dari panggilan kewarganegaraan dan demokrasi.
Jika tidak sekarang, maka warisan kepemimpinan mereka akan tercatat bukan sebagai pengubah sistem, tetapi pelanjut kebiasaan lama yang dibiarkan menggerogoti ruang hidup masyarakat Batam. (*)

