BatamNow.com – Hari ini, Rabu (02/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Batam mengagendakan sidang pengesahan ulang identitas yang dimohon oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, setelah sebelumnya sidang sempat ditunda pada Selasa (01/07) kemarin.
Perubahan nama dari Mong Siu menjadi Li Claudia Chandra telah sah setelah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak tahun 1996.
Namun Li Claudia Chandra yang kini juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam itu kembali mengajukan permohonan pengesahan ke PN Batam.
Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 309/Pdt.P/2025/PN Btm.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, dalam petitumnya, menyebut bahwa ia lahir dengan nama Mong Siu, anak perempuan, di Dabo Singkep pada 24 Mei 1972 sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor LIMAPULUH DUA yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Golongan Tionghoa, Dabo Singkep, pada 25 Mei 1972.
Nama tersebut kemudian diubah menjadi Li Claudia Chandra berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI tanggal 23 Januari 1996.
Sehingga, sampai usia 23 tahun ia masih menyandang nama Mong Siu.
Dalam penetapan PN Tanjung Pinang itu juga tercantum bahwa Claudia adalah anak sah dari Lie Mie Lan alias Liliana (ibu) dan Cin Fu Fa (ayah).
Lalu apa urgensi pengesahan kembali nama itu? Hingga berita ini belum terkonfirmasi dengan Li Claudia Chandra.
Sementara Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, yang dikonfirmasi menyarankan mengikuti perkembangan persidangan. “Nanti bisa ke kantor aja,” jawabnya, Rabu (02/07) pagi ini. (A)

