Catatan Redaksi BatamNow.com
BatamNow.com – Di tengah kebijakan efisiensi nasional yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, ironi justru terjadi di Kota Batam.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelontorkan dana sebesar Rp 594 juta dari APBD untuk menertibkan target sekitar 1.400 papan reklame yang tersebar di berbagai tepi dan persimpangan jalan utama kota.
Penertiban ini dilakukan oleh Tim Task Force Penataan Reklame sejak sebulan terakhir.
Tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, bertindak atas instruksi Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

Keberadaan ribuan reklame bermasalah itu adalah warisan dari periode sebelumnya—diduga dibangun tanpa izin lengkap dan menyalahi aturan tata ruang kota.
Namun publik tetap berhak bertanya: mengapa kesalahan para oknum pejabat Pemko Batam maupun BP Batam harus ditebus dengan uang rakyat?
Sementara si penyelenggara yang diduga melanggar, telah meraup cuan dari jasa penayangan iklan di papan reklamenya.
Anggaran penertiban reklame sebesar Rp 594 juta bukan angka kecil, apalagi di masa efisiensi nasional. Dana sebesar itu semestinya bisa digunakan untuk program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur perkampungan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI selama beberapa tahun terakhir secara gamblang mengungkap penyimpangan dalam penyelenggaraan reklame di Batam.
Pemko Batam dan BP Batam, sebagai dua lembaga pengelola wilayah, disebut dalam rekomendasi BPK karena dianggap lalai mengawasi dan mengendalikan titik-titik reklame yang berdiri tanpa dasar hukum jelas.
Masyarakat meminta ke Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, bahwa tindakan tak cukup dengan hanya membongkar papan reklame ilegal.
Pemerintah harus menindak pejabat dan oknum yang terlibat dalam perizinan bodong dan permainan belakang layar dengan para pelaku usaha reklame.
Selama bertahun-tahun, keuntungan telah dinikmati segelintir pihak termasuk para pebisnis papan rekleme ilegal, namun ketika konsekuensi hukum dan anggaran penertiban muncul, rakyat yang harus menanggung bebannya.
Ini saatnya momentum bersih-bersih benar-benar dijalankan menyeluruh. Jika penertiban reklame dilakukan demi menata wajah kota. (*)

