Rp 594 Juta untuk Penertiban Reklame di Batam, di Tengah Efisiensi Nasional - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rp 594 Juta untuk Penertiban Reklame di Batam, di Tengah Efisiensi Nasional

02/Jul/2025 09:02
Tertibkan Papan Reklame, untuk Preman Parkir Pemko Batam Ciut?

Beberapa bekas papan reklame yang ditertibkan, ditumpuk di dekat gedung kantor Bapenda Kota Batam, Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Catatan Redaksi BatamNow.com

BatamNow.com – Di tengah kebijakan efisiensi nasional yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, ironi justru terjadi di Kota Batam.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelontorkan dana sebesar Rp 594 juta dari APBD untuk menertibkan target sekitar 1.400 papan reklame yang tersebar di berbagai tepi dan persimpangan jalan utama kota.

Penertiban ini dilakukan oleh Tim Task Force Penataan Reklame sejak sebulan terakhir.

Tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, bertindak atas instruksi Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

Perbedaan kondisi di Simpang Kepri Mall, Kota Batam, yang kini (Juni 2025) sudah bersih dari papan reklame yang sempat berjejer di tepi jalan. (F: BatamNow)

Keberadaan ribuan reklame bermasalah itu adalah warisan dari periode sebelumnya—diduga dibangun tanpa izin lengkap dan menyalahi aturan tata ruang kota.

Namun publik tetap berhak bertanya: mengapa kesalahan para oknum pejabat Pemko Batam maupun BP Batam harus ditebus dengan uang rakyat?

Sementara si penyelenggara yang diduga melanggar, telah meraup cuan dari jasa penayangan iklan di papan reklamenya.

Anggaran penertiban reklame sebesar Rp 594 juta bukan angka kecil, apalagi di masa efisiensi nasional. Dana sebesar itu semestinya bisa digunakan untuk program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur perkampungan.

Pembongkaran papan reklame (billboard) di Simpang Kepri Mall, Batam. (F: BatamNow)

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI selama beberapa tahun terakhir secara gamblang mengungkap penyimpangan dalam penyelenggaraan reklame di Batam.

Pemko Batam dan BP Batam, sebagai dua lembaga pengelola wilayah, disebut dalam rekomendasi BPK karena dianggap lalai mengawasi dan mengendalikan titik-titik reklame yang berdiri tanpa dasar hukum jelas.

Masyarakat meminta ke Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, bahwa tindakan tak cukup dengan hanya membongkar papan reklame ilegal.

Pemerintah harus menindak pejabat dan oknum yang terlibat dalam perizinan bodong dan permainan belakang layar dengan para pelaku usaha reklame.

Selama bertahun-tahun, keuntungan telah dinikmati segelintir pihak termasuk para pebisnis papan rekleme ilegal, namun ketika konsekuensi hukum dan anggaran penertiban muncul, rakyat yang harus menanggung bebannya.

Ini saatnya momentum bersih-bersih benar-benar dijalankan menyeluruh. Jika penertiban reklame dilakukan demi menata wajah kota. (*)

Berita Sebelumnya

Hari Ini Sidang Pengesahan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, Dulu: Mong Siu

Berita Selanjutnya

ICCN Gelar Seminar Nasional Bahas Inovasi Pengelolaan Pusat Karier Hadapi Tantangan Masa Depan

Berita Selanjutnya
ICCN Gelar Seminar Nasional Bahas Inovasi Pengelolaan Pusat Karier Hadapi Tantangan Masa Depan

ICCN Gelar Seminar Nasional Bahas Inovasi Pengelolaan Pusat Karier Hadapi Tantangan Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com