BatamNow.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan dispensasi karantina mandiri bagi pejabat, seperti eselon I maupun anggota DPR RI.
Dilansir Tempo.co, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Semenjak Surat Edaran Satgas Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (06/01/2022).
Kini, pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19. Tidak boleh lagi isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi diktum ketujuh SK yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022. (*)