Ditreskrimsus Polda Kepri “Kejar” LCT Mutiara Garlib Samudera, Meper di Kasus Kontainer Limbah B3 Batu Ampar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditreskrimsus Polda Kepri “Kejar” LCT Mutiara Garlib Samudera, Meper di Kasus Kontainer Limbah B3 Batu Ampar

by BATAM NOW
07/Mar/2026 15:29
Nakhoda: Kapal LCT MGS Dikandaskan di Perairan Dangas Sekupang Demi Keselamatan Awak Kapal

Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera (MGS) dikandaskan di perairan sekitar Pulau Dangas, Kecamatan Sekupang, Batam, Kamis (29/01/2025) sore. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini masih mengusut kandasnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudera di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Batam.

Saat peristiwa kandasnya kapal yang bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terjadi setelah dihantam ombak dengan gelombang tinggi pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kapal tersebut diketahui milik PT Mutiara Haluan Samudra (MHS).

Menurut sumber terpercaya BatamNow.com, Ditreskrimsus Polda Kepri kembali memanggil pimpinan perusahaan.

“Informasi, pimpinan perusahaan kembali di panggil, tapi belum tahu kelanjutan seperti apa,” ungkap sumber, Kamis (05/03/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Menurut Kapten Kapal, Jimmy Farini, kapal tersebut terpaksa dikandaskan di perairan itu setelah mengalami kemiringan akibat gelombang laut yang cukup kuat menghantam lambung kapal, saat berlayar menuju Jetty Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Air laut saat itu dilaporkan masuk ke tangki 1 dan tangki 2, yang menyebabkan kemiringan kapal semakin parah.

Sekira pukul 17.30 WIB, nakhoda memutuskan untuk mengambil langkah darurat dengan mengandaskan kapal di sekitar perairan Pulau Dangas guna menghindari risiko yang lebih besar dan mempertimbangkan keselamatan nyawa awak kapal.

Saat peristiwa itu, kapal diketahui tengah mengangkut 200 jumbo bag berisi limbah sludge oil yang termasuk kategori limbah B3. Menurut kapten kapal, pengangkutan itu merupakan trip kedua.

Atas kandasnya kapal tersebut, muatan yang berada diatas kapal pun tumpah keatas perairan hingga ke bibir pantai.

KLH Turunkan 3 Ahli dalam Penyidikan

Sementara itu, Kementerian Lingkungan hidup (KLH) menurunkan sebanyak 3 ahli dalam melakukan penelitian dengan mengambil sampel untuk menelusuri dampak untuk pencemaran laut.

Selain mengambil sampel, tim KLH juga menurunkan hingga 3 ahli profesor untuk melakukan penelitian dan penelusuran akibat pencemaran itu.

Adapun 3 ahli itu antara lain: Prof Etty Riani, Ahli Ekotoksikologi dan Pencemaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University; Prof Widodo Setiyo Pranowo, Ahli Modeling dari Pusat Riset Iklim dan Atmosfer (PRIMA), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sekolah Tinggi Angkatan Laut; dan Prof La Ode Muhammad Yasir Haya, Ahli Valuasi Ekonomi Sumberdaya Pesisir dan Laut dari Universitas Halo Oleo.

Namun hingga kini, KLH belum mengumumkan hasil penyidikan pencemaran tersebut.

Sementara itu kedua perusahaan, telah menerjunkan tim untuk pembersihan akibat tumpah tersebut, hingga tim penyelam pun turut Diturunkan untuk menelusuri limbah yang terbenam di bawah laut.

Ratusan Kontainer Limbah Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar

Sementara itu, ratusan kontainer yang terindikasi limbah B3 berbondong-bondong masuk ke wilayah Indonesia khususnya Batam.

Sebanyak 914 kontainer terindikasi limbah elektronik (e-waste) masuk secara bertahap berasal dari beberapa negara dan umumnya berasal dari negara adidaya Amerika Serikat (AS).

Data yang didapat BatamNow.com dari kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam, hingga 26 Februari 2026 dari 914 Kontainer itu, 70 diantaranya telah dire-ekspor.

Adapun pemilik ratusan kontainer itu antara lain:

  • PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) diketahui pemilik dari 386 kontainer, dan telah mere-ekspor sebagian kontainer-kontainer yang terindikasi limbah B3
  • PT Logam Internasional Jaya (LIJ) diketahui pemilik dari total 412 kontainer
  • Kemudian, PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) yang memiliki 116 kontainer.

Masuknya kontainer limbah B3 ke Batam terungkap sejak September 2025 setelah NGO Basel Action Network (BAN) asal Amerika Serikat melaporkan dugaan pengiriman ilegal limbah lintas negara ke Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Gakkum KLH bersama Bea Cukai Batam melakukan penahanan kontainer impor di Terminal Peti Kemas Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar sejak September 2025.

Padahal impor limbah B3 jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sementara itu menurut, Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan S.H, meminta Kepolisian dan Kejaksaan segera turun tangan mengusut kasus impor limbah elektronik (e-waste) B3 yang saat ini ditangani Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Bea dan Cukai (BC) Batam.

“Pelanggaran ini memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang PPLH. Seharusnya sejak awal penyidikan melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” kata Panahatan.

Kemudian, BatamNow.com mengirimkan konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora pada 11 Oktober 2025.

“Yang tangani kasus PT Esun Kementerian LH (Lingkungan Hidup) silahkan ditanya ke Kementrian LH,” kata Silvester di hari yang sama melalui pesan di WhatsApp.

Sama-sama Ditangani KLH

Dua perkara limbah yang terjadi di Batam, sama-sama di selidiki oleh KLH, namun Ditrkrimsus Polda Kepri Getol mengusut kasus kandasnya Kapal LCT MGS Mutiara Garlib, sementara seperti “meper” di kasus kontainer imbah B3 impor dari luar negeri. (A)

Berita Sebelumnya

Warga Ingatkan Amsakar Jangan Terjadi Pembohongan Publik di Pelayanan Air Minum

Berita Selanjutnya

Satu Korban Masih Belum Bisa Dievakuasi, Sudah 24 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik di ASL Shipyard

Berita Selanjutnya
Satu Korban Masih Belum Bisa Dievakuasi, Sudah 24 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik di ASL Shipyard

Satu Korban Masih Belum Bisa Dievakuasi, Sudah 24 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik di ASL Shipyard

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com