BatamNow.com – Wali Kota Batam yang juga ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan lewat media bahwa krisis air bersih (seharusnya: air minum) yang melanda warga di 18 wilayah stress area sudah teratasi melalui distribusi air menggunakan mobil tangki. (BatamPos, 7 Maret 2026)
Namun klaim tersebut dibantah sejumlah warga pelanggan air minum perpipaan.
Mereka menilai distribusi air melalui mobil tangki belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang hingga kini masih mengalami krisis air.
Misalnya, perwakilan warga Perumahan Taman Sari Hijau, Tiban, Rasmen Simamora SH MH, menilai pernyataan Amsakar berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta atau kondisi di lapangan.
“Apa yang disampaikan Amsakar itu berlebihan. Bahkan kami mengingatkan Amsakar agar narasi yang diucap jangan sampai jadi pembohongan publik,” kata Rasmen kepada BatamNow.com, Sabtu (07/03/2026).
Menurut Rasmen, dari ratusan warga di kawasan perumahan mereka, misalnya, tidak semuanya mendapat suplai air dari mobil tangki sesuai volume minimal kebutuhan sehari-hari.
Banyak warga masih mengeluhkan distribusi yang tidak merata.
Ia mengingatkan agar para pejabat BP Batam sebagai pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak sekadar menyampaikan retorika di ruang publik tanpa melihat kondisi nyata yang mendera masyarakat yang kesulitan memperoleh air.
Keluhan serupa juga disampaikan Fadlan dan kawa kawan nya, warga Bengkong. Ia mengatakan krisis air yang dialami warga sudah berlangsung lama dan hingga kini belum mendapatkan solusi lewat pelayanan yang layak meski BP Batam mengerahkan mobil tangki air.
“Air minum adalah kebutuhan hidup yang mendasar, bahkan detik per detik. Kalau manusia tidak bisa mengakses air, akibatnya kita semua tahu lah akibatnya,” tegasnya.
Distribusi Air Tangki Dinilai Tak Memadai
Berdasarkan taksiran warga, di 18 wilayah stress area sebagaimana klaim Amsakar, terdapat ribuan bahkan mungkin belasan ribu pelanggan air minum perpipaan yang terdampak krisis.
Sementara itu, Amsakar menyebut: BP Batam telah mengerahkan total 34 unit mobil tangki air setiap hari untuk melayani warga sebagai solusi sementara.
Namun menurut warga, jumlah tersebut jauh dari cukup untuk melayani ribuan pelanggan yang tersebar di berbagai wilayah terdampak. Itu pun kalau mobil tangki air benar-benar konsisten menjalankan tugasnya dengan baik sesuai SOP.
Dan warga menilai para supir truk tangki air tak konsiten menjalankan tugasnya dan kurang terkontrol oleh tim pengawasan.
“Solusi sementara itu tidak berjalan baik seperti yang dikatakan. Kenyataannya banyak warga masih kekeringan karena air tidak mengalir dan tidak mendapat suplai dari mobil tangki air,” ujar Rasmen.
Ia juga mengkritik sikap Amsakar yang kerap menyalahkan pengelola sebelumnya atas persoalan distribusi air yang terjadi saat ini.
Padahal, kata Rasmen, sebagian pejabat BP Batam yang dulu menyatakan mampu memperbaiki pelayanan air lebih sempurna setelah berakhirnya pengelolaan oleh PT Adhya Tirta Batam. Para pejabat itu, kini, masih berada dalam struktural BP Batam.
“Jangan terus menyalahkan kondisi yang lalu. Sikap seperti itu hanya mencari kambing hitam karena sejak tahun 2020 pengelolaan SPAM Batam telah ditangan BP Batam, apakah dalam masa lima tahun ada perbaikan, coba tanya masyarakat, justru dikatakan lebih parah sekarang,” kata Rasmen.
Kata Rasmen, baik Amsakar maupun Li Claudia Chandra, wakilnya berjanji terus akan mengevakuasi perusahan mitra operasional dan pemeliharaan, yakni PT Air Batam Hilir (PT ABHi), namun hanya janji ke janji yang seolah membodohi masyarakat karena tak terealisasi.
Polemik Istilah “Air Bersih”
Selain persoalan distribusi, warga juga menyoroti penamaan “air bersih” yang kerap disampaikan pejabat BP Batam maupun Amsakar dalam menjelaskan layanan air kepada masyarakat.
Menurut warga, mereka adalah pelanggan air minum jaringan perpipaan, bukan pelanggan air bersih.
“Kami pelanggan air minum perpipaan yang kualitasnya dijamin negara, bukan pelanggan air bersih tapi pelanggan Sistem Penyediaan Air Minum bukan SPAB,” ujar sejumlah warga di kawasan Tanjung Sengkuang, Jumat (06/03).
Warga juga mengaku bahwa mereka selama ini telah memenuhi segala kewajiban sebagai pelanggan SPAM, namun tak sebanding dengan hak mereka.
Sebagaimana referensi valid yang didapat BatamNow.com, secara hukum, definisi air minum telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa air yang disalurkan melalui SPAM merupakan air minum, yaitu air yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi persyaratan kesehatan sehingga aman dikonsumsi manusia dapat langsung di minum yang standar kesehatannya sama dengan air minum kemasan.
Definisi serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, yang menyebut air minum harus memenuhi standar kesehatan dan digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari seperti minum, memasak, mandi, mencuci, dan kakus (MCK).
Sementara itu, air bersih hanya merujuk pada air yang dapat digunakan sebagaimana fungsi air minum tadi, tetapi tidak ada jaminan sehat langsung diminum se-standar kesehatan air minum kemasan
Hak Konsumen Air
Warga menegaskan, sebagai pelanggan yang membayar tarif air minum setiap bulan sesuai Perka BP Batam, mereka berhak memperoleh pelayanan sesuai standar yang dijamin negara.
Sebagai lembaga yang mendapat mandat negara untuk mengelola distribusi air di Batam, BP Batam dinilai wajib memastikan pasokan air minum perpipaan berjalan normal dan memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dari aspek kontinuitas, kuantitas dan kualitas kesehatannya dan bukan standar air mobil tangki.
Dan bahkan aliran air jaringan perpipaan dijamin negara wajib mengalir 24 jam sehari tanpa henti sesuai standar kontinuitas, kuantitas yang ditentukan undang-undang.
“Kami sudah melaksanakan dan membayar semua kewajiban sebagai pelanggan. Maka BP Batam juga harus menjalankan tanggung jawabnya menyediakan air minum yang layak dalam pemenuhan hak warga secara konkret sebagaimana jaminan negara lewat undang undang,” ujar salah satu warga.
Namun pantauan BatamNow.com, dan sesuai keluhan warga kekinian, BP Batam belum dapat memenuhi kewajibanya, walaupun dengan solusi sementara dengan mobil tangki air.
“Malah BP Batam, kelihatannya, kerap berkelit bela diri dan seolah mencari kambing hitam,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara. (red)


