Diupah Rp 30 Juta Jemput Sabu dan Ekstasi di Batam, BNNP Kepri Bekuk Dua Wanita Asal Jakarta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Diupah Rp 30 Juta Jemput Sabu dan Ekstasi di Batam, BNNP Kepri Bekuk Dua Wanita Asal Jakarta

21/Jan/2022 14:56
Diupah Rp 30 Juta Jemput Sabu dan Ekstasi di Batam, BNNP Kepri Bekuk Dua Wanita Asal Jakarta

Konferensi pers pengungkapan sabu dan ekstasi oleh BNNP Kepri, Jumat (21/01/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri membekuk dua wanita asal Jakarta berinisial BW (25) dan SO (26) yang menjemput sabu dan ekstasi di Kota Batam.

“Mereka baru saja tiba dari Jakarta dan berencana menjemput sabu dan ekstasi dan rencananya akan dibawa ke Jakarta,” ujar Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto dalam konferensi pers, Jumat (21/01/2022).

Setibanya di Batam, Senin (03/01), kedua wanita itu langsung menuju kawasan Mega Wisata Ocarina. Di sana mereka tinggal mengambil sabu dan ekstasi yang sudah disiapkan dan disimpan di dalam sebuah ban oleh pelaku lain.

“Saat diamankan sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam tas yang berisi sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir,” ujar Heru.

Heru mengungkapkan, dari aksinya itu kedua pelaku diupah Rp 30 juta.

Kedua tersangka ini, kata Heru, merupakan kurir yang biasa membawa narkoba ke luar daerah. Rencananya sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Dugaan lainnya, kedua tersangka juga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang biasa memasok sabu dan ekstasi ke Indonesia melalui jalur laut ilegal di Kepri.

“Rencananya sabu dan ekstasi itu akan dibawa melalui jalur udara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Heru menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Atas penindakan ini BNNP Kepri mengklaim dapat menyelamatkan sekitar 35 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Bob)

Berita Sebelumnya

Varian Lokal Covid RI Ditemukan, Lebih Ganas dari Omicron?

Berita Selanjutnya

Pantangan Setelah Vaksin Booster Menurut Dokter

Berita Selanjutnya
Siapa Prioritas Vaksin Booster Tahun Depan? Nih Bocorannya!

Pantangan Setelah Vaksin Booster Menurut Dokter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com