BatamNow.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dikabarkan mendatangi PT Marinatama Gemanusa, galangan kapal (shipyard) tempat penutuhan/ pemotongan MV CR 6.
Informasi diperoleh media ini, ada enam pegawai DLH Batam ditugaskan ke shipyard di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji itu pada Selasa (21/01/2025).
Pegawai itu mulai dari pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Analis Pengawasan, hingga Pengendali Dampak Lingkungan. Mereka diberi tugas oleh Kepala DLH Batam, untuk melakukan pengawasan penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di PT Marinatama Gemanusa Shipyard.
Sumber BatamNow.com mengatakan, kedatangan DLH ini merespons desakan dari perkumpulan nelayan yang terdampak aktivitas shipyard yang berada di tepi perairan di arah barat Pulau Batam itu.
“Infonya ada desakan dari HNSI ke DLH, lalu DLH turun,” jelas sumber, dan meminta namanya tak ditulis.
Diduga juga, aktivitas PT Marinatama Gemanusa, seperti pemotongan kapal MV CR 6, memberi dampak kepada perairan dan nelayan yang beraktivitas berdekatan dengan shipyard tersebut.
Sementara Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie, tak merespons konfirmasi dikirim BatamNow.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (22/01/2025).
@batamnowPenutuhan atau pemotongan kapal MV CR 6 diduga tetap dilanjutkan oleh PT Marinatama Gemanusa di shipyard di Tanjung Uncang, Batam. Padahal kapal yang disebut dicuri dari Malaysia itu sudah menjadi objek perkara gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Informasi itu dibenarkan oleh Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6. “Info hari ini PT Marinatama Gemanusa terus lakukan pemotongan,” katanya kepada BatamNow.com, Rabu (22/01/2025). Pun pada Rabu (15/01) dan Senin lalu (20/01), terekam aktivitas pemotongan menggunakan cutting torch terhadap kapal dengan panjang 93,71 meter, lebar 16,80 meter dan dalam 6,8 meter serta berat 550 MT itu. Kini terlihat bagian lambung sisi kiri kapal itu nyaris tak ada lapisan besi sebagai dindingnya. Baca beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypage #batam♬ original sound – BatamNow.com
MV CR 6 sendiri disebut-sebut adalah kapal yang dicuri dari Malaysia, hingga akhirnya dipotong di galangan kapal di Batam.
Kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd, pemilik kapal MV CR 6, telah melaporkan hal tersebut kepada Polda Kepri.
MV CR 6 pun kini menjadi objek perkara gugatan yang didaftarkan pihak kuasa hukum pemilik kapal, ke Pengadilan Negeri Batam, pada Jumat (17/01/2025) dengan Nomor Register Perkara: 21/Pdt.G/2025/PN Btm.
Meskipun begitu, penutuhan kapal itu di shipyard PT Marinatama Gemanusa diduga tetap dilanjutkan.
Diberitakan BatamNow.com sebelumnya, izin penutuhan kapal oleh PT Marinatama Gemanusa juga dipertanyakan.
Namun perusahaan tersebut bungkam, meski sudah dua kali media ini mengirim konfirmasi pada Jumat (17/01/2025) malam lewat komunikasi WhatsApp.
Adapun materi konfirmasi; Apakah galangan PT Marinatama Gemanusa memiliki izin penutuhan kapal dari Kemenhubla?
Apakah shipyard PT Marinatama Gemanusa sudah memiliki perizinan Fasilitas Penutuhan (recyling ship fasilities)?
Apakah rencana kegiatan penutuhan kapal MV CR 6 sebelumnya sudah dilaporkan kepada Syahbandar dan apakah telah mengantongi izin penutuhan dari Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Laut? (D)

