BatamNow.com – Hampir dua bulan sudah dua kasus penangkapan dugaan penyeludupan oleh jajaran Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim (BHN) Batam itu.
Ratusan handphone (HP) berbagai merek ditangkap dari dua pelaku, IJ dan AR.
Kedua pelaku dicokok dalam bulan yang sama pada minggu yang berbeda, tepatnya pada November 2024.
Usai penangkapan, Polsek Kawasan BHN Batam melimpahkan dua kasus itu ke Bea dan Cukai Batam. Tak ketinggalan dua pelaku bersama barang buktinya.
Namun hingga berita ini di-publish, kasus ini sepertinya menguap di tangan BC Batam.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, sepertinya bungkam kala dikonfirmasi wartawan media ini lewat komunikasi WhatsApp.

Kanit Reskrim Polsek Bandara, Ipda Uji Febianika, menjelaskan kronologi penangkapan dan membenarkan bahwa barang smokel dua pelaku itu ditangkap setelah melewati alat pengecekan mesin pemeriksaan x-ray di lantai 2 BHN Batam.
Yang pertama diamankan ialah laki-laki berinisial IJ, pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 17.18 WIB.
IJ yang menyeludupkan 183 unit iPhone berbagai jenis yang rencananya akan dibawa gelap ke Jakarta.
Ia diamankan di ruang tunggu di dekat terminal keberangkatan A7 Bandara Hang Nadim.
Kemudian, pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, laki-laki berinisial AR diamankan petugas di samping gerai Circle K, sebelum ruang tunggu lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam.
AR membawa koper berwarna cokelat muda dan tas ransel hitam yang ternyata berisi 32 unit handphone Android merek Redmi.

Faktanya, barang dengan satuan besar itu sudah lolos dari penjagaan petugas yang “bertumpuk” di sekeliling x-ray, alat teknologi pemeriksaan canggih itu.
Penjagaan staf petugas bandara atau staf aviation security (Avsec), pun bobol?
Menurut Ipda Uji, terhadap kedua pelaku yang diamankan dan setelah dimintai keterangan langsung diserahkan ke penyidik BC Batam termasuk barang bukti.
“Setelah kami mengamankan kedua pelaku dan mengintrogasinya, kami langsung menyerahkan kedua pelaku itu ke penyidik BC Batam,” kata Ipda Uji kepada BatamNow.com, di ruangan Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, pada Jumat (17/01/2025).

Kejari Batam Belum Terima SPDP
Lalu sudah di mana ujung penyidikan kedua kasus ini?
Dikonfirmasi BatamNow.com pada Rabu (22/01/2025), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan Silalahi
mengaku pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kedua pelaku dari penyidik BC Batam.
“Hingga hari ini, Kejari Batam Belum menerima SPDP terhadap kedua pelaku IJ dan AR,” kata Tohom.
Namun, katanya, kalau SPDP pelaku berinisial YT yang ditangkap Bea Cukai (BC) BHN Batam, sudah diterima.
“Pelaku berinisial YT baru SPDP-nya saja, dengan barang bukti 100 unit HP,” jelas Tohom.
SPDP yang diterima Kejari itu memang bukan dua kasus penangkapan oleh Polsek Kawasan BHN Batam.
Kasus yang dimaksud Tohom, adalah penangkapan BC pada Desember jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Sebagaimana dirilis BC Bandara, mereka menyusul menangkap 100 handphone bekas yang akan diseludupkan ke Jakarta, pada DEsember 2024.
Pelaku itu, berinisial YT yang merupakan calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Lalu di mana dua kasus dugaan penyeludupan yang ditangkap Polsek Bandara dengan barang bukti ratusan HP dan dua pelaku?
Informasi yang yang didapat media ini, dua kasus penangkapan Polsek Kawasan BHN Batam diyakini adalah yang dirilis BC saat konferensi pers yang dihadiri Dirjen BC Askolani di Batam pada Desember 2024.
Sejumlah penindakan kepabeanan oleh BC Batam dipaparkan Askolani dan diklaim sebagai bentuk dukungan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Namun barang bukti yang dibeber pada konferensi pers itu, antara lain, diyakini termasuk tangkapan Polsek BHN Batam.
“Lalu di mana barang itu?” Berita lanjutan akan digeber terus. (A)

