BatamNow.com – Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mendukung Dinas Kesehatan Kota Batam untuk segera mengadakan sarana sistem pengawasan eksternal air minum.
“Saya mendengar Dinkes Batam sudah mulai melaksanakan amanat Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang kesehatan lingkungan,” kata Panahatan.
Ia katakan lagi, pengawasan eksternal terhadap standar baku mutu kesehatan air minum, khususnya perpipaan SPAM BP Batam mestinya sudah segera dijalankan secara konkret berbasis surveilans.
“Ini sangat perlu untuk pengawasan kualitas kesehatan air minum yang didistribusikan ke pelanggan SPAM BP Batam,” ucap Panahatan.
Ia lanjutkan lagi bahwa hasil pengujian kualitas air minum yang dikeluarkan BP Batam secara internal juga menjadi salah satu persyaratan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Namun pengawasan eksternal juga tak kalah pentingnya dan juga diperintahkan negara lewat perundang-undangan.
Senada Panahatan, pemerhati kesehatan lingkungan, Evi Kumala SE juga mendukung dilaksanakan segera pengawasan eksternal atas kesehatan air minum yang didistribusikan ke konsumen SPAM BP Batam.
“Hal ini sebenarnya sudah harus sejak awal, tapi tak ada yang terlambat dan BP Batam mesti mendukung kemandirian pengawas ekstenal ini,” ujar Evi, yang juga sebagai pegawai swasta ini.
Sebagaimana Permenkes No 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan mengamanatkan perlunya pengawasan eksternal di bidang air minum, salah satunya air minum perpipaan SPAM BP Batam.
Dalam Permenkes itu diatur tentang standar baku mutu kesehatan air minum yang dituangkan dalam parameter sebagai acuan: air minum aman untuk diminum.
Definisi air minum, air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan untuk diminum.
Parameter dimaksud berupa hasil uji ilmiah air minum meliputi fisik air, mikrobiologi, kimia dan radioaktif.
Parameter air minum ini menjadi dua bagian, yakni parameter utama dan khusus.
Parameter khusus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yakni Dinas Kota di Batam.
Permenkes juga mengamanatkan tentang keniscayaan surveilans kualitas air minum yang harus dilaksanakan secara rutin oleh internal dan eksternal.
Hal itu sebagai bagian dari pantauan dampak kesehatan masyarakat dan perbaikan sistem air minum serta peningkatan kapasitas masyarakat untuk peduli mendapatkan kualitas kesehatan air minum yang aman.
Pengawasan eksternal atas media air minum pada penyedia oleh Dinkes, antara lain verifikasi terhadap laporan pengawasan internal, observasi fisik melalui inspeksi kesehatan lingkungan, pengolahan data dan analisis data, analisis dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan kualitas air minum.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, telah menyurati BP Batam tentang fungsi dan pengawasan eksternal terhadap penyedia air minum, yakni SPAM Batam.
Untuk itulah, ke depan, Dinkes Kota Batam berencana membuat sarana pengujian secara ilmiah lewat laboratorium.
“Kami akan berupaya dalam pengadaan laboratorium ini dengan mengajukan anggaran ke pihak ketiga,” kata Didi.
Sedangkan Panahatan meminta perhatian BP Batam mendukung program pengawasan eksternal ini.
“Pendapatan BP Batam lewat SPAM cukup besar, hendaknya dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan sistem dan sarana pengawasan ekternal,” ujarnya. (A/Red)