DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

18/Jan/2022 12:19
DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. (F:TEMPO/ M Taufan Rengganis)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNw.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai beleid resmi usulan DPR. Sebelumnya, beleid ini dibahas intensif hanya di Badan Legislasi DPR.

Dilansir Tempo.co, pengesahan itu dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 18 Januari 2022. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dari PDI Perjuangan. “Selanjutnya DPR menunggu surat presiden yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR,” kata Puan dalam sambutannya usai mengetok palu pengesahan. “Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.”

Seluruh fraksi menyetujui pengesahan tersebut. Namun fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan. PDI Perjuangan, misalnya, menginginkan RUU ini nantinya juga memuat isu penyimpangan seksual. Adapun Fraksi Partai Gerindra menginginkan beleid ini nantinya juga memiliki paradigma pencegahan—bukan hanya fokus pada penindakan kekerasan seksual.

Pembahasan RUU ini sudah berlangsung di DPR setidaknya sejak 2016 dan baru mulai insentif dibahas dalam setahun terakhir. Namanya juga berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain RUU TPKS, DPR juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang dalam paripurna hari ini. (*)

Berita Sebelumnya

Tjahjo Pastikan Tenaga Honorer Dihapus 2023

Berita Selanjutnya

DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara

Berita Selanjutnya
Pengganti Jakarta, Ini Dia Nama Ibu Kota Baru RI: Nusantara

DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com