DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang Ibu Kota Negara

by BATAM NOW
18/Jan/2022 13:13
Pengganti Jakarta, Ini Dia Nama Ibu Kota Baru RI: Nusantara

Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara. (F: PUPR)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.

Dilansir CNNIndonesia.com, pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/01/2022).

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.

“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang,” kata Puan.

Baca Juga:  Operasi Senyap di Batam. Lagi, Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris

“Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai,” sambungnya

RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/01) dini hari.

Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita. (*)

Berita Sebelumnya

DPR Sahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna

Berita Selanjutnya

Gejala Baru Omicron: Diare

Berita Selanjutnya
Prof Wiku: Penyintas Corona Varian Omicron Tak Lagi Menularkan ke Orang Lain

Gejala Baru Omicron: Diare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com