BatamNow.com, Jakarta – Pendirian Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di sejumlah daerah menjadi sesuatu yang mendesak, mengingat kebutuhan hukum dari para pencari keadilan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun bergerak cepat.
“Benar, RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan RUU Pengadilan Tinggi Agama, keduanya di Kepri, telah diputuskan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2022. Namun, pada rapat paripurna lanjutan, kedua RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Sturman Panjaitan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dapil Kepri, melalui sambungan telepon kepada BatamNow.com, Rabu (08/12/2021).
Dengan disahkannya dua RUU tersebut menjadi UU, kata Sturman, menjadi sebuah langkah maju bagi Kepri karena tidak lama lagi akan terealisasi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di sana.
Langkah selanjutnya, kata Sturman, Pemerintah Provinsi Kepri akan menyiapkan lahan untuk dibangun, sekitar dua hektar untuk kedua pengadilan tersebut. “Saat kami kunjungan kerja ke Kepri, Gubernur sudah menunjukkan lokasi kedua pengadilan tersebut di Pulau Dompak,” tuturnya.
Terkait dana pembangunan, menurut politisi PDI-P ini, menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. “Pihak Kejagung yang akan siapkan anggarannya. Tapi mengenai kapan dianggarkan, itu menjadi wewenang Kejagung tentunya,” terang Sturman.
Dia menambahkan, sejatinya pembangunan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri sudah bisa dimulai tahun depan. Sturman memastikan, DPR juga akan ikut mengawasi terus pembangunan kedua pengadilan ini.
“Dengan adanya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri, tentu ini akan membuat proses hukum di sana berjalan dengan lebih cepat, murah, dan efisien,” tukasnya.
Selama ini, untuk perkara banding, maka harus ke Pengadilan Tinggi Riau, bahkan Sumatera Utara. “Tapi dengan adanya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri, maka para pencari keadilan akan lebih mudah menjangkaunya. (RN)

