Dr Ampuan: Revisi UU KPBPB dan PP 41/2021 Tetap Berlaku Meski MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dr Ampuan: Revisi UU KPBPB dan PP 41/2021 Tetap Berlaku Meski MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki

25/Nov/2021 16:20
Ampuan: Pengakuan Abidin “Birokrasi Hantu” Sudah Tak Ada, Perlu Penelitian Konkret

Peneliti/ Praktisi, Akademisi Hukum di Batam, Dr. Ampuan Situmeang, S.H., M.H. (F: Firma KHAS)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dr Ampuan Situmeang SH MH mengatakan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku meski Mahkamah Kostitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaikinya.

“UU Ciptaker tetap berlaku karena putusan MK dalam diktum bersyarat, yaitu dengan menyatakan tetap berlaku kalau dimaknai dilakukan perubahan dalam waktu 2 (dua) tahun, oleh karena itu PP 41/2021 itu tetap dapat terus diimplementasikan,” ujar Ahli Hukum Tata Nagara itu.

Apalagi, kata Ampuan, UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tidak mengalami perubahan pasal dalam putusan MK itu, maka turunannya juga tidak dipengaruhi.

Apakah putusan MK itu tidak menjadi “blunder” bagi pemerintah, semisal bagi Dewan Kawasan (DK-PBPB) dalam mengimplementasikan PP 41/2021?

Tidak, cuma perlu analisa hukum bagi DK-PBPB yang sekarang masih berjalan.

Sebab DK-PBPB Batam, Bintan dan Karimun versi PP 41/2021 belum disusun dan dibentuk sampai sekarang.

Jadi PP 41/2021 tetap terus dilaksanakan, karena yang diubah itu hanya pasal-pasal yang tidak menyinggung tentang KPBPB. Dan pembentukan UU Ciptaker itulah yang perlu dilakukan perubahan. Tidak semuanya.

UU Ciptaker memang mengubah UU KPBPB No 36 Tahun 2000, namun dalam putusan MK terbaru tidak mengubah itu, jo UU 44/2007. Oleh karenanya dapat dijalankan terus.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Baca Juga:  Ampuan: Pengakuan Abidin “Birokrasi Hantu” Sudah Tak Ada, Perlu Penelitian Konkret

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Kamis (25/11/2021)

Sementara dalam putusan MK tersebut, bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Arus Pendek Diduga Sumber Api yang Membakar Kapal di PT Bandar Abadi Shipyard

Berita Selanjutnya

Alasan yang Bikin Orang Tak Sadar Kalau Sudah Mengalami Gagal Jantung

Berita Selanjutnya
Waspadai Gangguan Jantung Akibat COVID-19

Alasan yang Bikin Orang Tak Sadar Kalau Sudah Mengalami Gagal Jantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com