BatamNow.com – Dr Ampuan Situmeang SH MH mengatakan tidak ada lahan terlantar di Kota Batam.
Menurut ahli Hukum Tata Negara (HTN) ini bahwa BP Batam sudah mendapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN di Batam, Rempang dan Galang serta sekitarnya.
Ia katakan lahan-lahan yang sudah dialokasikan, kalau tidak direalisasikan pihak ketiga sesuai perjanjian peruntukannya, BP Batam yang salah karena tidak mencabutnya dengan segera.
Sedangkan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ada 68 juta m2 lahan terlantar di Batam. Data BPK itu, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Interen dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Badan Pengusahan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB) tahun 2020.
Dalam laporan itu, per 31 Desember 2020 terdapat 1.667 lokasi lahan terlantar di Batam, luasnya 68.582.669 m2.
Bahkan rincian tabel dalam LHP BPK tersebut, BP Batam mengalokasikan lahan tanpa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimilikinya seluas 19.619.992 m2 di 291 lokasi.
Lahan terlantar di Batam banyak dalam temuan BPK itu dan akan dilaporkan BatamNow.com secara bersambung di edisi selanjutnya.
Menurut Ampuan, lahan bermasalah seperti itu tidak termasuk yang dimaksud oleh Presiden Jokowi akan ditarik.
Belum lama Jokowi di hadapan para Mejelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta berjanji akan menarik lahan-lahan dengan HGU, HGB dan lainnya karena dalam kondisi terlantar.
Sementara di Batam banyak lahan terlantar sesuai temuan BPK.
Masih menurut Ampuan, penarikan/ pencabutan lahan ber HGU, HGB, Hak Pakai dan lainnya sudah diatur mekanismennya dalam UU Pencabutan Hak.
“Sebenarnya yang paling mudah dilakukan jika sudah habis masa berlaku lahan tersebut tidak diperpanjang lagi. Sebagai rumpun dari Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” jelas Ampuan. (LL)