BatamNow.com – Berbagai protes dari masyarakat bermunculan terhadap kebijakan dan regulasi pemerintah di kenaikan tarif parkir di Batam, meski tak segaung penolakan kenaikan pajak hiburan yang dilakukan Hotman Paris dan Inul Daratista di Jakarta.
Advokad senior Dr Ampuan Situmeang SH MH pun ikut bicara terkait keluhan masyarakat Batam, manakala BatamNow.com meminta pendapatnya.
Ia katakan, keberatan atau masukan dari masyarakat penting diterima Pemko Batam sebab partisipasi minimal dari masyarakat saat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwali) Kota-nya masih belum terpenuhi.
“Timbul reaksi penolakan, dan itu perlu diakomodir Pemko,” kata Ampuan.
Ditambahkannya lagi, jika masukan masyarakat tidak diakomodir, implikasi yang mungkin akan timbul berpotensi dapat membesar dan berdampak sosial yang tidak diharapkan semua pihak.
Ia tambahkan lagi, jika terdapat kekeliruan pada regulasi perparkiran di Batam dapat diubah dan pelaksanaannya dapat ditunda.
Kebijakan Pemko Batam yang menaikkan tarif jasa parkir baru-baru ini, mendapat reaksi negatif dari sebagian besar masyarakat pengguna jasa parkir.
Hal itu dipicu kenaikan tarif parkir yang berkisar antara 100 hingga 150 persen.
Protes muncul bukan hanya pada besaran kenakan tarif parkir itu, tapi juga pada regulasi yang mengaturnya.
Salah satu regulasi yang dipertanyakan, adalah Perwali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang rincian tarif kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (Rumija)/ tempat khusus parkir.
Pada Pasal 25 disebut tentang retribusi tempat khusus parkir menjadi pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di luar ruang milik jalan (Rumija) yang disediakan/dikelola oleh Pemko Batam untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Ternyata, menurut Kadishub Kota Batam, Salim maupun Kabag Hukum Pemko Batam Joko Satrio bahwa Pemko Batam belum memiliki fasilitas parkir di luar Rumija/ tempat khusus parkir dan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Hingga kini fasilitas parkir khusus tersebut masih dikelola pihak ketiga, seperti di mal dan sejenisnya. Dari pengelola parkir itu, Pemko Batam menerima pendapatan berupa pajak, bukan retribusi.
Sementara fasilitas khusus parkir di luar badan jalan belum jelas pengelolaannya dan di mana lokasinya, meski rincian tarif jasa parkir itu dikeluarkan pada Lampiran Perda No 1 Tahun 2024, bersamaan dengan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Jadi ada dua aturan yang menjadi acuan di kebijakan pemberlakuan tarif dan kenaikan tarif itu.
Tarif fasilitas parkir di luar Rumija/ tempat khusus parkir diatur dalam Perwali Kota Batam No 1 Tahun 2024.
Dan tarif retribusi parkir di tempat khusus parkir luar badan jalan serta tepi jalan umum diatur pada Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024
Sedangkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. (Tentang penjabaran UU ini akan dimuat pada berita selanjutnya penjelasan dari Kabag Hukum Pemko Batam)
Perwali Kota Batam No 1 Tahun 2024, turunan dari Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Sedangkan Perda itu adalah turunan dari UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kini telah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana diamanatkan dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Lalu apakah Perda No 3 Tahun 2018 masih dapat diberlakukan sementara peraturan di atasnya sudah tak dicabut?
Ampuan mengatakan, mengenai sah tidaknya suatu regulasi sebelum dinyatakan dicabut atau diubah tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.
Akan tetapi, ujarnya lagi, sekali pun regulasi itu sah diperlukan evaluasi setelah menerima masukan dari masyarakat pengguna jasa parkir. (Aman/red)