Dua Kasus dengan 4 Ton Narkoba pada Mei 2025: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Aungtoetoe99 Divonis Mati - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Kasus dengan 4 Ton Narkoba pada Mei 2025: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Aungtoetoe99 Divonis Mati

by BATAM NOW
03/Mar/2026 10:36
Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan yang Mengaku Korban, Tetap pada Tuntutan Pidana Mati

Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Berurutan dari kiri: Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer), Hasiholan Samosir (Kapten), Fandi Ramadhan (Juru Mesin), Leo Chandra Samosir (Juru Mudi) serta dua warga negara Tahiland masing-masing Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dua kasus besar penyelundupan narkoba dengan barang bukti masing-masing sekitar 2 ton yang terungkap di perairan Karimun pada Mei 2025 kini dengan nuansa berbeda di persidangan.

Putusan perkara kapal Aungtoetoe99 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun pada 14 Januari 2026 berjalan tanpa sorotan spesifik.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada lima terdakwa: Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Seluruhnya merupakan warga negara (WN) Myanmar.

Mereka terbukti menyelundupkan narkotika golongan I seberat 704.809 gram sabu dan 1.200.000 gram ketamin. (dikutip dari SIPP PN Karimun)

Kapal tersebut ditangkap pada 14 Mei 2025 oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun di Selat Durian di perairan Karimun.

Kini para terpidana disebutkan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B, Tanjung Balai Karimum.

Kasus Sea Dragon Dituntut Mati di PN Batam

Sementara itu, perkara kapal Sea Dragon Tarawa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan kini masuk agenda putusan (vonis).

Kapal tersebut ditangkap pada 21 Mei 2025 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai juga di perairan Karimun, dengan barang bukti sekitar 2 ton sabu.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio membacakan tuntutan pidana hukuman mati terhadap enam terdakwa, yakni: Weerepat Phongwan alias Mr Pong (WN Thailand), Teerapong Lekpradube (WN Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir (keempatnya WN Indonesia).

Seluruh terdakwa merupakan awak kapal, termasuk kapten kapal.

Polemik Tuntutan Mati di Kasus Sea Dragon

Berbeda dengan perkara Aungtoetoe99 yang proses persidangannya berjalan relatif tanpa sorotan luas.

Persidangan Sea Dragon memicu polemik dan menggelinding hingga ranah nasional, khususnya terkait tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan dan kawan-kawan.

@batamnow Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan, membacakan nota pembelaan (pledoi) secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026) malam. Pledoi tersebut ditulis Fandi dalam empat halaman kertas yang dipegang dengan tangan gemetar dan dibacakan dengan suara terisak-isak. Dalam pembelaannya, pria 25 tahun itu memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Di awal pembelaannya, Fandi membuka dengan kalimat emosional. “Aku tersesat di negeriku. Tapi negara pun tidak mampu menyelamatkanku. Ya Allah, selamatkan hambamu ini,” ucapnya sambil berdiri menghadap majelis hakim. Kisah Hidup dari Keluarga Nelayan Fandi memperkenalkan dirinya sebagai anak pertama dari enam bersaudara yang lahir dari keluarga nelayan di Belawan, Sumatera Utara. Sambil menahan tangis, ia menceritakan kondisi masa kecilnya yang penuh keterbatasan, tinggal di rumah papan yang kerap tergenang air saat pasang dan bocor ketika hujan. “Rumah tempat saya dilahirkan dan dibesarkan adalah rumah terbuat dari papan yang apabila pasang, maka kami tertidur berselimutkan air,” ujar Fandi, lalu menangis. Ketua majelis hakim, Tiwik, pun meminta Fandi untuk menenangkan diri dan membacakan pledoi sambil duduk saja. Meski hidup dalam kemiskinan, Fandi mengaku kaya akan kasih sayang yang dicurahkan orang tuanya. Ia kemudian bertekad menempuh pendidikan pelayaran di Politeknik Pelayaran Malahayati di Banda Aceh demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Menurutnya, demi biaya pendidikan, sang ibu sampai menggadaikan rumah papan mereka. Selama kuliah, ia juga berjualan nasi goreng di asrama untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Bermodalkan ijazah yang telah saya pegang, pengalaman berlayar, kemudian saya memperoleh informasi adanya kesempatan untuk berlayar ke luar negeri. Saya menyerahkan beberapa dokumen pelayaran dan ijazah kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan,” jelas Fandi. Soal proses melamar pekerjaan itu itu pun dibicarakan Fandi kepada orangtuanya, termasuk dalam pengurusan surat-surat dan mengantar ke rumah kapten kapal Hasiholan Samosir. Klaim Tak Tahu Kapal Membawa Narkotika Dalam pledoinya, Fandi menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui kapal tempatnya bekerja mengangkut narkotika. “Tidak ada satu penyataan atau penjelasan yang saya terima yang mengatakan bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang yaitu narkotika. Selama hidup saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang tersebut,” terangnya. Ia menjelaskan bahwa dirinya direkrut melalui agen tenaga kerja perkapalan dan diterima bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal Sea Dragon. Fandi menyebut peristiwa 14 Mei 2025 sebagai awal petaka bagi dirinya dan keluarganya, ketika kapal melakukan pemindahan barang di tengah laut dalam perjalanan menuju Phuket. Menurutnya, sebagai ABK baru, ia tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan muatan kapal maupun keputusan kapten. “Saya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk menelaah situasi pada saat itu. Perintah kapten wajib dilaksanakan, perintah kapten wajib dituruti, itu adalah fakta dalam dunia pelayaran,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah ketika diminta memindahkan kardus, dengan keyakinan bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Fandi, misalnya, mengaku tidak mengetahui kapal yang baru dinaikinya membawa muatan narkoba. Dalam pleidoinya, ia menolak bersalah. Ia juga menolak tuntutan mati yang diajukan JPU.

Baca Juga:  RDPU Kasus Fandi Ramadhan: Ketua Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Tegur Oknum Jaksa Muhammad Arfian di Batam

Kasus ini turut mendapat perhatian serius oleh Komisi III DPR RI. Komisi III menjadwalkan mengundang jaksa dan penyidik BNN untuk rapat dengar pendapat di Senayan pasca RDPU dengan keluarga Fandi Ramadhan.

Pengacara Hotman Paris Hutapea juga menyatakan dukungan terhadap upaya pembelaan Fandi.

Namun JPU menolak intervensi dari luar dan tak surut selangkah atas tuntutannya.

Agenda persidangan selanjutnya, majelis hakim PN Batam akan masuk tahap pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus Sea Dragon yang dijadwalkan pada Kamis lusa (05/03/2026). (A/Red)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Dinilai Hadirkan Ramadan Edukatif bagi Masyarakat Karimun

Berita Selanjutnya

Polisi Tangkap Penjambret 5 Kali Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, Tiap Usai Beraksi Pulang ke Palembang

Berita Selanjutnya
Polisi Tangkap Penjambret 5 Kali Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, Tiap Usai Beraksi Pulang ke Palembang

Polisi Tangkap Penjambret 5 Kali Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, Tiap Usai Beraksi Pulang ke Palembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com