Dua Kasus Narkotika di Kepri: Barbuk Masing-masing ±2 Ton, Pasal Hukuman Sama, Vonis Hakim Timpang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Kasus Narkotika di Kepri: Barbuk Masing-masing ±2 Ton, Pasal Hukuman Sama, Vonis Hakim Timpang

by BATAM NOW
10/Mar/2026 12:26
Dua Kasus Narkotika di Kepri: Barbuk Masing-masing ±2 Ton, Pasal Hukuman Sama, Vonis Hakim Timpang
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dua kasus penangkapan narkoba terjadi pada Mei 2025 di perairan Provinsi Kepulauan Riau.

Para terdakwa dalam kedua kasus itu didakwa dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, putusan majelis hakim sangat berbeda atau timpang. Mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal lima tahun.

Kasus Pertama: Kapal Aungtoetoe99

Kapal ini ditangkap pada 14 Mei 2025 di Selat Durian, perairan Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Barang bukti (barbuk) dalam kasus ini adalah narkotika golongan I: sabu-sabu seberat 704,809 gram dan 1,2 ton ketamin. (SIPP PN Karimun)

Publikasi sebelumnya saat konferensi pers AL di Batam menyebut total 2,061 ton narkotika.

Penangkapan dilakukan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.

Persidangan: PN Tanjung Balai Karimun, 14 Januari 2026.

Vonis Mati Bagi 5 Warga Myanmar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati kepada lima terdakwa, seluruhnya warga negara (WN) Myanmar:

  • Sat Paing alias Taa May
  • Muhamad Mustofa alias Pyone Cho
  • Soe Win alias Baoporn Kingkaew
  • Aung Kyaw Oo
  • Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Kelima terhukum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri. (Data SIPP PN Karimun)

Kasus Kedua: Kapal Sea Dragon

Kapal MT Sea Dragon Tarawa ditangkap pada 21 Mei 2025 dengan enam kru di atasnya di perairan Karimun.

Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.

Penangkapan dilakukan BNN, Bea Cukai, dan aparat terkait.

Persidangan keenam terdakwa dilakukan di PN Batam.

Vonis majelis hakim terhadap keenam terdakwa:

  • Hasiholan Samosir (Kapten) yang WN Indonesia divonis penjara seumur hidup
  • Richard Halomoan Tambunan (WNI) sebagai chief officer divonis penjara seumur hidup
  • Leo Chandra Samosir (WNI) sebagai juru mudi divonis 15 tahun penjara
  • Fandi Ramadhan (WNI) sebagai juru mesin divonis 5 tahun penjara
  • Teerapong Lekpradub (WN Thailand) sebagai kru divonis: 17 tahun penjara
  • Weerapat Phongwan (WN Thailand) sebagai kru divonis penjara seumur hidup.

Para terhukum melalui pengacara menyatakan akan mempertimbangkan pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan.

Kasus Fandi Ramadhan: Hal Meringankan dan Kontroversi

Dalam amar putusan, majelis hakim PN Batam menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Namun, vonis Fandi hanya lima tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati.

Hal ini menurut majelis hakim bahwa Fandi masih muda, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Sementara JPU menolak pledoi Fandi dalam repliknya, menegaskan bahwa pembelaan terdakwa tidak berdasar karena bertentangan dengan fakta persidangan dan barang bukti yang ditemukan. Namun ketukan palu hakim menyatakan lain.

Kasus Fandi sempat viral dan mendapatkan perhatian dari Komisi III DPR RI dan Hotman Paris Hutapea melalui lembaga advokasi pro bono “Hotman 911” miliknya.

Dalam pledoi, Fandi mengaku tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal Sea Dragon, namun pernyataan tersebut tetap dibantah JPU di persidangan.

Proporsionalitas Dipertanyakan

Meski kedua kasus melibatkan jumlah narkotika hampir sama (±2 ton) dan pasal dakwaan yang sama, putusan hakim berbeda signifikan, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga 5 tahun penjara.

Hal ini menimbulkan perhatian publik terkait asas proporsionalitas dan perbedaan perlakuan hukum terhadap terdakwa WNI dan WNA. (red)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri

Berita Selanjutnya

Forum Masyarakat Bersuara Evaluasi Kinerja Amsakar-Li Claudia, Nilai DPRD Batam Tak Lakukan Pengawasan

Berita Selanjutnya
Forum Masyarakat Bersuara Evaluasi Kinerja Amsakar-Li Claudia, Nilai DPRD Batam Tak Lakukan Pengawasan

Forum Masyarakat Bersuara Evaluasi Kinerja Amsakar-Li Claudia, Nilai DPRD Batam Tak Lakukan Pengawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com