BatamNow.com – Dua oknum pengacara yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) di Batam diduga menggelapkan uang sebesar Rp 55 juta.
Keduanya akan diadukan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atas pelanggaran kode etik profesi, serta dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-Tipikor) Kepulauan Riau (Kepri), Panahatan Nainggolan SH yang menjadi kuasa pendamping korban, saat dikonfirmasi BatamNow.com.
“Kita akan laporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat mereka bernaung terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke kepolisian,” ujar Panahatan.
Awal Mula Kasus Dugaan Penggelapan
Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Yolanda Ayu Cantika, meminjam uang sebesar Rp 60 juta dari Santo Horas S pada Maret 2025 dengan jaminan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, Yolanda tak kunjung melunasi pinjamannya dan menunggak hingga tiga bulan.
Seiring waktu, dari total pinjaman Rp 60 juta, Yolanda telah mencicil Rp 5 juta.
Berbagai upaya penagihan oleh Santo terhadap pinjaman yang masih tersisa Rp 55 juta pun tidak membuahkan hasil.
Pada September 2025, pengacara ADK Sy yang mengaku sebagai kuasa hukum Yolanda, menghubungi Santo dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran pinjaman tersebut.
Kesepakatan Gagal Ditepati, Santo Merasa Ditipu
Menurut keterangan Santo, ADK Sy meyakinkannya bahwa pinjaman tersebut akan diselesaikan.
Keduanya kemudian menandatangani surat perjanjian, yang menyatakan bahwa Santo akan menyerahkan mobil jaminan kepada ADK Sy dan RM istrinya, yang sama-sama pengacara di kantor AS & Associates beralamat di Jalan Natuna, Blok L No. 29, Tiban Indah, Batam.
Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa ADK Sy akan mengembalikan uang sebesar Rp 55 juta dalam waktu dua hari setelah penyerahan mobil.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tak kunjung dikembalikan, meski mobil sudah diterima oleh mereka.
Santo pun berkomunikasi lagi ke Yolanda soal kejelasan pelunasan uang yang dipinjam sebelumnya. Tapi ia mengaku sudah mentransfer uangnya kepada RM.
“Saya merasa ditipu. Saat saya tagih ke Yolanda, dia mengatakan sudah mentransfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama RM, dan mengirimkan bukti transfer,” ujar Santo.
Pada bukti resi transfer lewat aplikasi mobile banking BRI tertera nominal Rp 61 juta dari Yolanda Ayu Cantika dengan tujuan tranfer ke rekening BCA milik RM pada 19 September 2025.
RM pun memberitahukan kepada Santo via komunikasi WhatsApp bahwa uang tersebut sudah ditransfer sebelum penyerahan mobil kepada ADK Sy.
Santo kemudian berulang kali mendatangi kantor pasangan pengacara ADK Sy dan RM, namun mereka tak pernah ditemukan di tempat.
Merasa dirugikan, Santo menunjuk Panahatan sebagai kuasa pendampingan.
Somasi Dilayangkan, Janji Tetap Tak Dipenuhi
Panahatan mengaku telah melayangkan somasi kepada ADK Sy pada Kamis, 24 Oktober 2025.
Lalu ADK Sy berjanji akan menyelesaikannya pada hari Jumat 31 Oktober 2025.
Namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak pengacara di kantor AS & Associates itu.
“Saya sudah kirim surat teguran, tapi sampai hari ini belum ada itikad baik dari ADK Sy,” tegas Panahatan.
Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan ADK Sy dan RM ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan ke kepolisian atas dugaan penggelapan.
“Saya menduga Yolanda dan pengacaranya bersekongkol, karena saat saya konfirmasi, ADK Sy justru mengatakan akan menanyakan hal itu kepada Yolanda,” ungkapnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi ADK Sy, RM, dan Yolanda melalui pesan WhatsApp pada 30 Oktober 2025, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak yang bersangkutan. (H/Red)

