BatamNow.com – Lelang/ tender Jasa Distribusi Logistik Pilkada Batam 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diduga terjadi kongkalikong, hingga berujung akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Informasinya, ada dua perusahaan ikut tender tersebut, yakni PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam dan PT Pos Indonesia (Persero). Keduanya mendaftarkan produk jasa mereka di laman E-katalog.
Dari data yang dihimpun oleh BatamNow.com, dalam lelang itu Persero Batam menawarkan jasanya seharga Rp 2.795.112 per meter kubik (m³) logistik Pilkada untuk didistribusikan pulang-pergi (PP) dari Gudang KPUD Batam ke TPS. Dengan kuantitas logistik 625,485 m³, diajukan penawaran Rp 1.748.300.629,32.
Sedangkan PT Pos Indonesia menawarkan biaya Rp 14.000 per sekali jalan, dengan satuan berat (kilogram). Sehingga untuk logistik 78.369 Kg, dua kali jalan atau PP, diajukan penawaran Rp 2.194.332.000.

Sementara disebutkan, KPU Kota Batam meminta setiap peserta memberikan tawarannya tidak menggunakan satuan Kg, harus memakai satuan kubikasi (m3).
Harga penawaran PT Pos Indonesia itu lebih mahal Rp 446.031.370,68, bila dibandingkan penawaran Persero Batam.
Meskipun begitu, diketahui pada Senin (18/11/2024), PT Pos Indonesia yang ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga disetujui Rp 1.670.000.000.
Sebagai pemenang tender, PT Pos Indonesia akan mendistribusikan logistik Pilkada 2024 dari Gudang KPUD Batam ke 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 kecamatan, 64 keluruhan, 812 RW, 3.405 RT, 899,666 Pemilih yang ada di kota ini.
Jenis logistik yang didistribusikan antara lain: Kotak Suara yang berukuran 40 X 40 X 60 cm dengan jumlah 3.642; 2 kotak/ TPS, sudah berisi logistik dalam kotak (surat suara); bilik suara berukuran 72 X 60 X 8 cm dengan jumlah 7.284; 4 bilik/TPS dengan kondisi sudah terlipat.
Lalu Kotak Hasil berukuran 71 X 51,1 X 44,5 cm berjumlah 132 untuk di kecamatan.
Dan Kotak Rekap 43 X 30,5 X 26 cm dengan jumlah 24, 2 buah/Kecamatan.
Menurut narasumber terpercaya BatamNow.com, pengumuman tender tersebut terkesan “aneh”. Bagaimana tidak, pengumuman itu diumumkan lewat chat pribadi kepada setiap peserta lelang, bukan melalui website ataupun pemberitaan di media massa atau sosial.
“Pengumumannya Senin kemarin, lewat WA, dan kedua peserta tidak dipanggil untuk mengumumkan hasil lelang tersebut,” ucap sumber.
Masih menurut sumber, hal yang sama juga terjadi pada lelang Tender Distribusi Logistik KPU Kota Batam pada Pemilu 2024.
Lelang itupun diikuti kedua perusahaan yang sama juga, Persero Batam dengan PT Pos Indonesia.
Untuk Pemilu 2024, logistik yang ditawarkan KPU ialah Surat Suara seberat 210.665 Kg dan Bilik Suara dengan berat 77.784 Kg, totalnya 288.449 Kg.
Kala itu, Persero Batam menawarkan Rp 5.800 / sekali jalan, atau Rp 11. 600 untuk perjalanan PP. Nilai tawaran akhirnya, Rp 3.346.008.400.
Sedangkan PT Pos Indonesia menawarkan Rp 6.000 / sekali jalan, dan Rp 12.000 untuk PP, total penawarannya Rp 3.461.338.000.
Terdapat selisih harga sebesar Rp 115.379.600, di antara kedua penawaran.
Lelang distribussi logistik Pemilu 2024 di Kota Batam itu dimenangkan oleh PT Pos Indonesia.
Masih menurut sumber, terkait pelelangan itu, ada temuan BPK yang mengharuskan PT Pos Indonesia memulangkan uang senilai Rp 700 juta.
“Waktu Pemilu kemarin PT Pos juga yang menang itu, kabarnya mereka mengembalikan uang itu sekitar Rp 700 juta karena ada temuan BPK,” ujarnya.
Dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, Ketua KPU Kota Batam Mawardi tak merespons.
Begitu juga dengan Komisioner KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan serta Pejabat Pembuatan Komitmen (PKK) Ulan Chaiyadani tak merespons juga konfirmasi media ini.
Soal dugaan kongkalikong pada tender distribusi logistik Pilkada Batam ini pun mendapat sorotan dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam yang mengecam akan melaporkan jajaran KPU Kota Batam ke pihak APH.
Laporan itu berdasarkan dugaan temuan potensi tindak pidana dan etik yang dilakukan oleh oknum komisioner dan jajaran sekretariat KPU Batam.
“Draft laporan sedang kita sempurnakan, ada dugaan indikasi potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan Sekretariat KPU Batam,” kata Demisioner Ketua PC PMII Batam, Dedy Wahyudi Hasibuan.
Dedy pun mengatakan bahwa laporan itu berkaitan dengan integritas penyelenggaran Pemilu yang berpotensi tercoreng. (A)

