BatamNow.com, Jakarta – Untuk kedua kalinya eks Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 30 Maret 2023.
“Ya benar, penyidik telah memeriksa Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018 untuk kedua kalinya guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di BP FTZ Bintan wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/03/2023) malam.
Meski begitu, Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan. “Tentu penyidik menanyakan soal prosedur dan kewenangan yang bersangkutan, di mana ketika itu selain sebagai Wali Kota juga ex-officio Wakil Ketua II Dewan Kawasan Bebas Pelabuhan Bintan, Karimun,” tuturnya.
Dilaporkan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Tanjungpinang, serta anggota pimpinan BP FTZ sebelum tahun 2020 juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Ali menjelaskan, sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen fiktif dalam penggeledahan kantor BP FTZ Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
“Penyidik telah mengamankan bukti-bukti berupa dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, usai diperiksa, Lis Darmansyah mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar pengetahuannya tentang cukai rokok.
“Saya sama sekali tidak tahu, karena saya tahunya masalah cukai rokok itu ada kewenangan di FTZ itu setelah penangkapan Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi. Karena sejak tahun 2014 itu, tidak tahu perkembangan FTZ itu seperti apa,” aku Lis. (RN)

