BatamNow.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diduga menggunakan fasilitas Pemko untuk pasangan calon kepala daerah di masa kampanye Pilkada.
Arif Rahman Bangun yang melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan.
Adapun pelaporan itu terkait banner atau flyer ucapan “Hari Kesaktian Pancasila” desain Media Center Pemko Batam oleh Kadis Kominfo Kota Batam.
Flyer itu bukan menampilkan foto Pjs Wali Kota Batam Andi Agung, melainkan foto Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad yang masing-masing sedang cuti dari jabatan wali kota dan wakil wali kota Batam.
Muhammad Rudi adalah calon gubernur yang akan berkontestasi di Pilkada Provinsi Kepri. Sementara Amsakar adalah calon wali kota di Pilkada Batam. Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024 dan saat ini masih masa kampanye.
Adapun penghentian laporan itu diketahui melalui surat yang dikirimkan langsung oleh Bawaslu Kota Batam kepada Arif melalui pesan WhatsApp.
“Kita akan hormati keputusan ini, namun kami tidak menyerah di situ saja, kami akan laporkan dugaan pelanggaran ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu),” kata Arif kepada BatamNow.com, Kamis (10/10/2024).
Bawaslu berdalih bahwa laporan itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Alasan yang dikemukakan Bawaslu, menurut Arif tidak berdasar sehingga perlu disampaikan ke DKPP.
“Kalau Bawaslu Kota Batam mengatakan tidak terbukti pelanggaran ini, padahal buktinya sudah cukup lengkap dan dan jelas, ada apa dengan Bawaslu Kota Batam,” ujar Arif.
Menurut Arif, laporan yang disampaikan ke Bawaslu memiliki bukti yang valid, yakni flyer Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila dari Pemerintahan Kota Batam, yang mencantumkan foto Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, terlapornya Kepala Dinas Kominfo.
”Ada bukti bahwa flyer yang melanggar aturan sempat dipulikasi selama 2 hari, unsur kesengajaan sudah ada, mens rea-nya sudah ada, unsur penggunaan medsos pemerintah sudah jelas. Pelanggaran pemilu sudah ada, kenapa kok tiba-tiba disebut tidak terbukti. Bawaslu Kota Batam ada apa dengan paslon, terutama Muhamad Rudi,” jelas Arif.
Surat itupun berisikan, Pemberitahuan Tentang Status Laporan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan, diberitahukan laporan sebagai berikut: Nama pelapor Arif Rahman Bangun, terlapor Rudi Panjaitan (Kepala Kadis Kominfo Kota Batam).
Laporan nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/ 10.02/X/2024 itu kini dengan status dihentikan. Alasannya, laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho. (Aman)

