Duh, 11 WNI Sempat Disekap Pemilik Resto di Malaysia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Duh, 11 WNI Sempat Disekap Pemilik Resto di Malaysia

by BATAM NOW
01/Mei/2021 07:39
Duh, 11 WNI Sempat Disekap Pemilik Resto di Malaysia

Ilustrasi pekerja migran perempuan asal Indonesia. (F: Safir Makki)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ada sebelas perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban eksploitasi kerja oleh majikan di sebuah restoran di Klang, Selangor, Malaysia.

Dilansir CNBCIndonesia.cok, 11 WNI tersebut merupakan bagian dari total 22 WNA yang diselamatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM).

Menurut keterangan pers Koordinator Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, operasi penyelamatan itu melibatkan Badan Reserse Kriminal Bukit Aman (CID) dan Satgas Dewan Anti Perdagangan Manusia (MAPO) Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia.

Seluruh korban, termasuk 11 perempuan WNI, saat ini berada ditempat khusus yang dilindungi PDRM, menurut keterangan pers yang diterima pada Jumat (30/04/2021).

Operasi penyelamatan yang dipimpin oleh Divisi ATIPSOM PDRM dilakukan pada 29 April dini hari. Dalam operasi tersebut, Divisi ATIPSOM PDRM juga menangkap tiga lelaki warga lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang diduga merupakan majikan dan penjaga restoran atau asrama.

Menurut keterangan PDRM, diduga para korban mengalami eksploitasi kerja berupa penerapan jam kerja yang melebihi batas, tidak diberikan libur kerja dan penggunaan ponsel harus seizin majikan.

Selain itu, para pekerja migran itu dibayar dengan upah sangat rendah, yakni hanya 10 Ringgit Malaysia per hari (sekitar Rp 35 Ribu).

Hal itu tidak sesuai dengan janji pemberian gaji sebesar 1500 Ringgit Malaysia per bulan (sekitar Rp 5,2 Juta). Para korban juga dikurung di asrama.

Para korban juga diancam akan dihukum secara fisik oleh majikan apabila ketahuan kabur dari asrama.

PDRM menjerat para pelaku dengan Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Undang-Undang Paspor 1966.

KBRI lantas melakukan koordinasi dengan Divisi ATIPSOM PDRM untuk memastikan keberadaan dan kondisi para WNI. Mereka juga meminta akses kekonsuleran kepada PDRM guna mengunjungi para korban.(*)

Berita Sebelumnya

Wartawan Itu Bisa Saja Salah. Tapi…

Berita Selanjutnya

Heboh AS Jual Kapal Bekas Coast Guard ke RI, Ini Faktanya!

Berita Selanjutnya
Heboh AS Jual Kapal Bekas Coast Guard ke RI, Ini Faktanya!

Heboh AS Jual Kapal Bekas Coast Guard ke RI, Ini Faktanya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com