Elemen Masyarakat: Pelaku Usaha Jasa Hiburan Agar Hormati Bulan Suci Ramadan, Jangan Memancing Gaduh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Elemen Masyarakat: Pelaku Usaha Jasa Hiburan Agar Hormati Bulan Suci Ramadan, Jangan Memancing Gaduh

by BATAM NOW
27/Feb/2025 14:05
Berikut Jadwal Tutup Total Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadan, Jika Melanggar Izin Usaha Dicabut

Surat Edaran (SE) tentang waktu penyelenggaran semua tempat hiburan di Batam, di bulan suci Ramadan 1446 H. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sejumlah elemen masyarakat meminta para pelaku jasa usaha hiburan di Batam agar benar-benar menghormati datangnya Ramadan 1446 H.

Para pelaku usaha hiburan yang legal maupun ilegal apalagi yang berbau judi dan perjudian diminta agar menutup usahanya selama bulan suci umat Muslim itu sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam.

Berita media ini, Tim terpadu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai aturan bagi penyelenggara usaha jasa hiburan di Batam dan diminta untuk dipatuhi.

Adapun dasar hukum SE tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Kota Batam No 11 Tahun 2023, perubahan kedua Perwako 16 tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan usaha Kepariwisataan di Kota Batam.

SE tersebut dengan Nomor: 5/500/3/II/2025, No: 001/Tahun 2025, No: B/063/II/2025 dan No: I/II/2025 yang ditandatangani, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin; Dandim 0316/Batam, Rooy Chandra Sihombing; Kapolresta Barelang, Heribertus Ompusunggu; dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; pada 17 Februari 2025.

Berikut jadwal buka tutup usaha harus hiburan di Batam sebelum, saat dan sesudah Ramadan:

  • Tiga hari di awal Ramadan: (H-1) Ramadan, hari (H) Ramadan, (H+1) Ramadan
  • Dua hari di pertengahan Ramadan: H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan) dan hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan)
  • Tiga hari di akhir: H-1 Idulfitri, hari (H) Idulfitri (1 Syawal 1446 H), dan H+1 Idulfitri (2 Syawal 1446 H).

Jadwal Buka saat Ramadan, Hanya 2 Jam Sehari

Sedangkan jam operasional kegiatan jasa hiburan setiap hari selama Ramadan mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 24.00 atau hanya 2 jam saja.

Adapun tempat jasa usaha hiburan dimaksud antara lain: arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel.

Jika Melanggar Tindak Tegas

Sebelumnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga Lembaga Adat Melayu (LAM) menyampaikan imbauan religiusnya agar setiap pelaku usaha jasa hiburan dapat menghargai hari suci keagamaan Islam itu

Ketua I LAM Kepri Datok Wira Setia Utama Atmadinata telah menegaskan bahwa Lembaga Adat Melayu meminta agar pemerintah dapat mengawasi pemilik tempat hiburan siang dan malam (THM), menutup usahanya selama bulan suci umat Islam itu.

Apalagi arena jasa usaha yang terindikasi arena judi konvensional di darat (offline), maupun judi udara (judi online), di semua tempat di Kepri untuk ditutup.

Imbauan disampaikan untuk menghormati masyarakat Muslim menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Lalu Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam, Rudi Susanto pun sudah menyampaikan imbauan serupa.

Rudi, pun mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh aktivitas hiburan malam, termasuk diskotek dan gelanggang permainan (gelper) alias game zone berbau judi selama bulan suci Ramadan.

Demikian juga Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam, David Nasution meminta atensi Asep Safrudin, yang baru dilantik Januari lalu itu.

“HMI berharap kepada Kapolda yang baru agar lebih fokus lagi terhadap penindakan markas perjudian yang ada di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, baik judi online maupun darat,” kata David.

LI-Tipikor Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Tak ketinggalan pula Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, juga menyampaikan imbauannya agar para pelaku usaha hiburan baik yang legal maupun yang ilegal supaya menutup jasa usahanya diemi menghormati bulan suci dimaksud.

“Tahun lalu, menurut pengamatan kami di lapangan masih banyak pelaku usaha yang melanggar ketentuan jadwal penyelenggaraan usaha harus hiburan itu,” ucapnya.

Menurut Panahatan, Asep Safrudin telah menegaskan agar semua pihak menjaga kondusivitas kota ini.

Untuk itu, ujarnya lagi, jangan sampai ada kegiatan yang berpotensi “memancing” kegaduhan di bulan suci umat Muslim itu.

Panahatan mengatakan banyak isu miring yang perlu diwaspadai agar tercipta kondusivitas di Batam dan para pelaku usaha hiburan yang rerata pengusaha “tertentu” harus menyadari itu.

“Jangan gara-gara mengejar cuan sebanyak-banyaknya, berisiko atau berpotensi menimbulkan kegaduhan dan hal itu sangat tidak kita harapkan,” katanya mengingatkan.

Melanggar Izin Dicabut dan Usaha Dibekukan

Dalam SE juga ditegaskan tentang sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pelaku jasa usaha harus hiburan itu.

Setiap pelanggaran atas ketentuan akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat pertemuan dengan sejumlah wartawan baru-baru ini juga meminta semua pihak dapat menjaga kondusivitas Kota Batam atau Kepri, umumnya.

“Kita minta aparat atau Tim Terpadu dengan tegas menindak para pelaku usaha jasa hiburan yang melanggar aturan waktu penyelenggaran usaha hiburannya,” ujar Laminda, tokoh masyarakat Bengkong ini. (A)

Berita Sebelumnya

Perdana di Kepri, BRK Syariah Gelar Manasik Haji untuk Nasabah

Berita Selanjutnya

Sudah Ditebak, Bos Money Changer Fandias Divonis Pidana Penjara 2 Tahun di Kasus Judol dan TPPU

Berita Selanjutnya
Sudah Ditebak, Bos Money Changer Fandias Divonis Pidana Penjara 2 Tahun di Kasus Judol dan TPPU

Sudah Ditebak, Bos Money Changer Fandias Divonis Pidana Penjara 2 Tahun di Kasus Judol dan TPPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com